BINTAN – Sebanyak 39 sekolah berbasis pendidikan Islam di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sudah membuka pendaftaran penerimaan siswa baru.
Baik itu sekolah pada jenjang Raudhatul Athfal (RA) sebanyak 16 sekolah, Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 8 sekolah, Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebanyak 11 sekolah, dan Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 4 sekolah.
“Ada sekolah kita sudah buka dari hari Senin kemarin. Ada juga sebelumnya sudah buka pendaftaran siswa baru. Berpulang kepada sekolah masing-masing,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Bintan, Abu Sufyan, Rabu 18 Juni 2025.
Abu Sufyan menegaskan, hal itu bisa dilakukan selagi kepala sekolah mematuhi hingga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam terkait penerimaan siswa baru di tahun 2025.
Warga Bintan Tagih Janji Pembentukan Satgas untuk Jalan Berlubang
Salah satunya, pihak sekolah tidak boleh menampung siswa baru lebih dari 35 orang per kelas atau Rombongan Belajar (Rombel).
“Semua kepala sekolah itu, saya rasa sudah tahu, dan paham isi dari SE Dirjen Pendidikan Islam,” ucap dia.
Ia mengakui, pendaftaran penerimaan siswa baru pada sekolah berbasis pendidikan Islam di Bintan masih sistem offline alias manual, sehingga orang tua datang langsung ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya masuk sekolah.
Mulai dari isi formulir pendaftaran penerimaan siswa baru, hingga biodata calon siswa yang diminta oleh pihak sekolah masing-masing.
“Insya Allah, kedepan baru kita akan terapkan sistem online penerimaan siswa baru,” ucapnya.
Ia melanjutkan, calon siswa tersebut langsung dites mengaji oleh pihak sekolah. Hal itu berlaku untuk calon siswa yang menuju ke jenjang pendidikan MTs dan MA.
[VIDEO] KEJARI BATAM TETAPKAN WN SINGAPURA JADI TERSANGKA KORUPSI PSU MERLION | U-NEWS
Sedangkan di jenjang pendidikan MI hanya dilihat dari usia paling rendah 6,5 tahun dan paling tinggi 7 tahun.
“Bisa mengaji yang harus diutamakan kita, ditambah lagi dengan nilai tertinggi,” ucapnya.
Selama pendaftaran siswa baru, ia meminta pihak sekolah tidak melakukan atau menerapkan pemungutan biaya uang masuk sekolah khusus di sekolah yang sudah berstatus negeri.
“Kalau sekolah negeri, kita larang dikenakan biaya masuk atau uang pendaftaran. Kalau swasta, kita kembalikan lagi ke yayasannya masing-masing,” sebut dia.