BEM KM UMRAH Tindaklanjuti Arahan Presiden RI

Tanjungpinang, Ulasan.Co – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji menindaklanjuti Arahan Presiden RI Joko Widodo untuk melaporkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau sejenisnya dengan membuka posko pengaduan di Lapangan Pamedan Ahmad Yani sejak Rabu (20/11).

Berawal dari perintah Presiden RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya surat Kejaksaan Agung serta Kepolisian untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang, BEM KM UMRAH pun berinisiatif untuk membuka posko pengaduan sekaligus pembagian brosur di Lapangan Pamedan Ahmad Yani. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Rindi Apriadi selaku Presiden Mahasiswa UMRAH.

“Posko kami buka dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI dan surat Kejaksaan Agung serta Kepolisian untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Heri selaku menteri Aksi di BEM KM juga sempat mengungkapkan tujuan dari pembukaan posko tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum penegak hukum di Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian juga untuk masyarakat Provinsi Kepulauan Riau agar melaporkan kejadian-kejadian yang bersifat penyalahgunaan tersebut. Masyarakat Kepri bisa langsung melaporkan pengaduan yang telah kami cantumkan di brosur,” ujar Menteri Aksi tersebut.

Selain itu, Heri juga menilai bahwa apa yang dilakukan BEM KM UMRAH itu adalah bentuk nyata dari ketaatan mahasiswa kepada perintah Presiden RI yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kegiatan ini memberi bukti bahwa mahasiswa itu taat pada Perintah dan Kebijakan Presiden RI jika itu bermanfaat bagi masyarkat, bangsa dan negara.
Akan tetapi jika ada perintah dan kebijakan yang tidak pro terhadap masyarkat, bangsa, dan negara. Maka kami akan tetap jadi mintra kritis bagi Presiden RI. Demi Kemajuan bangsa dan negara ini. Sebab Mendiamkan kesalahan adalah kemunafikan bagi pemuda,” tutupnya.

Pewarta : Udin