BINTAN – Ribuan warga lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bintan akhirnya bisa bernapas lega, karena sekitar 4.959 lansia menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan nominal mencapai Rp800.000 hingga Rp900.000 per jiwa.
Sejak penyaluran tahap kedua dimulai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Bintan terus menggerakkan petugas agar bantuan ini tersalurkan secara merata.
Selain itu, bantuan tersebut tersebar ke 10 kecamatan, sehingga seluruh lansia yang terdata bisa langsung merasakan manfaatnya.
Baca Juga: Razia Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Petugas Tak Temukan Satu Pun Penambang
Kemudian, 1.720 lansia tinggal di Kecamatan Bintan Timur, sedangkan 690 lansia berada di Kecamatan Bintan Utara. Selanjutnya, 410 lansia bermukim di Kecamatan Gunung Kijang, dan 442 lansia tinggal di Kecamatan Toapaya.
Tak hanya itu, 511 lansia berdomisili di Kecamatan Teluk Sebong, lalu 291 lansia berada di Kecamatan Seri Kuala Lobam. Sementara itu, 504 lansia tinggal di Kecamatan Teluk Bintan, 73 lansia berada di Kecamatan Mantang, 226 lansia tinggal di Kecamatan Bintan Pesisir, dan 92 lansia berada di Kecamatan Tambelan.
Desil Jadi Penentu Besaran BLT
Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos Bintan, Raden Roro Novia Ngesthi Sumunaring Tyas, menjelaskan bahwa penentuan nominal BLT sangat bergantung pada kategori desil.
Menurutnya, 1.761 lansia berhak menerima Rp900.000, sedangkan 2.834 lansia lainnya menerima Rp800.000. Hal ini terjadi karena lansia yang memperoleh Rp900.000 masuk kategori desil 1–5, sementara penerima Rp800.000 berada di desil 6–10.
Roro menegaskan bahwa pembagian desil mengacu pada Permensos 79 Tahun 2025, yang menjelaskan bahwa Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbagi menjadi 10 desil.
Karena desil 1–2 dikategorikan miskin ekstrem, kemudian desil 3 sangat miskin, desil 4–5 miskin, dan desil 6–10 dianggap mampu, maka otomatis mereka yang berada di desil 6–10 tidak berhak lagi menerima Bansos.
Selain itu, aturan tersebut diperkuat Permensos Nomor 73 Tahun 2024 yang mengatur bahwa warga dengan keluarga inti berstatus ASN atau TNI-Polri juga tidak dapat menerima Bansos.
“Dana BLT Lansia kita salurkan berasal dari APBD Bintan, maka kita juga mengacu pada Perbup Nomor 85 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Petunjuk Pelaksanaan Pemberian BLT Lansia,” kata Raden Roro Novia Ngesthi Sumunaring Tyas, di Bintan, Kamis 4 Desember 2025.
DTSEN Gabungan Tiga Basis Data Penting
Selanjutnya, Roro menjelaskan bahwa data DTSEN merupakan gabungan dari DTKS, Regsosek, dan P3KE. Ia menyebutkan bahwa tiga data tersebut dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga menghasilkan basis data yang lebih akurat.
“Tiga data tersebut dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hingga menjadi DTSEN,” ucapnya.
Proses Perubahan Desil Bisa Diajukan Warga
Roro juga menjelaskan bahwa warga yang ingin mengajukan perubahan desil bisa segera melapor melalui RT, pendamping sosial, atau pendamping PKH.
Misalnya, warga yang saat ini berada pada desil 6 dan ingin masuk ke desil 1–5 harus menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu, petugas akan mendaftarkan perubahan data melalui aplikasi SIKS-NG.
Selanjutnya, pendamping sosial akan melakukan groncek atau pengecekan langsung ke rumah warga. Dalam proses itu, warga harus menjawab beberapa pertanyaan di aplikasi sebagai syarat perubahan data.
“Warga harus menjawab dengan jujur. Bisa jadi warga itu berubah berada pada desilnya, atau tetap. Ini semua tergantung warga tersebut,” tutup Roro.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















