4 Kabupaten dan Kota di Kepri Kena Pengetatan PPKM Mikro

Foto : Antara

Jakarta – Empat kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam daftar 43 wilayah yang dilakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali.

Keempat kabupaten/kota di Provinsi Kepri yang akan dilaksanakan pengetatan PPKM Mikro itu yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan da Kabupaten Natuna.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.

Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi COVID-19.

“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7).

Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.

1 Aceh Kota Banda Aceh
2 Bengkulu Kota Bengkulu
3 Jambi Kota Jambi
4 Kalimantan Barat Kota Pontianak
5 Kalimantan Barat Kota Singkawang
6 Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
7 Kalimantan Tengah Lamandau
8 Kalimantan Tengah Sukamara
9 Kalimantan Timur Berau
10 Kalimantan Timur Kota Balikpapan
11 Kalimantan Timur Kota Bontang
12 Kalimantan Utara Bulungan
13 Kep. Riau Bintan
14 Kep. Riau Kota Batam
15 Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
16 Kep. Riau Natuna
17 Lampung Kota Bandar Lampung
18 Lampung Kota Metro
19 Maluku Kepulauan Aru
20 Maluku Kota Ambon
21 NTT Kota Mataram
22 NTT Lembata
23 NTT Nagekeo
24 Papua Boven Digoel
25 Papua Kota Jayapura
26 Papua Barat Fak Fak
27 Papua Barat Kota Sorong
28 Papua Barat Manokwari
29 Papua Barat Teluk Bintuni
30 Papua Barat Teluk Wondama
31 Riau Kota Pekanbaru
32 Sulawesi Tengah Kota Palu
33 Sulawesi Tenggara Kota Kendari
34 Sulawesi Utara Kota Manado
35 Sulawesi Utara Kota Tomohon
36 Sumatera Barat Kota Bukittinggi
37 Sumatera Barat Kota Padang
38 Sumatera Barat Kota Padang Panjang
39 Sumatera Barat Kota Solok
40 Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
41 Sumatera Selatan Kota Palembang
42 Sumatera Utara Kota Medan
43 Sumatera Utara Kota Sibolga.

Adapun pengetatan tersebut adalah :

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Pewarta: CNBCIndonesia.com
Redaktur: Albet