4 Polisi Ditetapkan Tersangka

Makassar, ulasan.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Selatan dalam menetapkan 4 orang oknum polisi sebagai tersangka kasus dugaaan kekerasan jurnalis, yakni MJ, IS, AW dan PGAP.

Berdasarkan surat yang diterima tim hukum Darwin dkk, penyidik menyebutkan penetapan tersebut Nomor: B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreakrimum, tertangal 26 Februari 2020. perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka. ‌Ke-empat orang tersebut disangkakan Pasal 170 jo pasal 351 Kupidana.

“AJI Makassar apresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Selatan dalam penetapan tersangka kasus kekerasan jurnalis Antara Darwin dan 2 jurnalis lainnya. Namun, kami mengingatkan penyidik juga harus mempertimbangkan penerapan UU Pers dalam kasus ini,” kata Nurdin Amir.

Perlakuan kekerasan yang dialami para jurnalis tersebut menurut Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir bukan saja melanggar pasal dalam KUHP melainkan juga Undang-Undang Pers. Sebab, selain melakukan kekerasan polisi juga menghalang-halangi kerja jurnalis.

“Kekerasan yang dilakukan aparat ke tiga jurnalis itu tidak hanya melanggar aspek pidana dalam KUHP; pengeroyokan, penganiayaan dan intimidasi. Melainkan juga upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” kata Nurdin.

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, AJI Makassar bersama tim hukum LBH Pers Makassar akan terus mengawal kasus kekerasan jurnalis ini hingga ke pengadilan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan,” tegas Tim Hukum, Firmansyah.

Diketahui, ‌sebelumnya, 3 Jurnalis mendapat kekerasan aparat keamanan saat pembubaran massa aksi yang menolak sejumlah kebijakan yakni revisi Undang-undang KPK, Rancangan Undang-undang KUHP, RUU Pertanahan serta RUU Pemasyarakatan yang dinilai tidak pro terhadap rakyat, pada 24 September 2019, lalu di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan.

Ke-3 jurnalis tersebut masing-masing M Darwin Fatir dari LKBN Kantor Berita Antara, Isak Pasabuan dari makassar today.com dan M Saiful dari inikata.com. Kejadian tersebut terjadi pada 24 September 2019 sekitar pukul 16.00 WITA.

Korban M Darwin Fatir sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan akibat pengeroyokan oknum aparat keamanan karena mengalami luka bocor di bagian kepala kiri belakang, tangan lebam hingga mengalami sakit di sekujur badannya akibat pukulan dan tendangan dari oknum di depan kantor DPRD Sulsel.

Sementara M Saiful mengalami luka serius pada bagian pipi atas berdekatan dengan mata kirinya diduga terkena pentungan oknum aparat keamanan saat itu berada di sekitaran bawah jembatan layang atau Fly Over jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Sedangkan Isak Pasabuan mengalami pemukulan dan mendapat perlakuan kasar hingga dihalang-halangi saat mengambil gambar ketika aparat melakukan dan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa di pos security showroom Motor Hyundai jalan Urip Sumoharjo.