40 Persen Kendaraan Bermotor di Kepri Belum Bayar Pajak

Kepala Bapenda Kepri, Dicky Wijaya. (Foto:Ardiansyah putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat 40 persen kendaraan di Kepri belum membayar pajak.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kepri, Dicky Wijaya saat ditemui di Kantor Gubernur, Dompak, Selasa (28/03).

“Berdasarkan catatan kami, 40 persen wajib pajak belum membayar pajak kendaraan bermotor mereka,” kata Dicky.

Menurut Dicky, ada beberapa alasan wajib pajak mengapa belum membayar pajak kendaraaannya. Alasan itu antara lain kendaraan motor atau mobil kondisinya sudah rusak berat, hingga menunggak pajak selama enam sampai sepuluh tahun.

Banyaknya kendaraan yang belum bayar pajak, membuat Bapenda Kepri harus berupaya semaksimal mungkin untuk mengejar 40 persen wajib pajak tersebut.

“Mudah-mudahan tahun ini bisa kita kejar 40 persen wajib pajak yang belum lunas itu,” ucapnya.

Ia menyebut, cara efektif yakni melalui sosialiasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jika tidak bayar pajak selama dua tahun, motor dan mobil langsung bodong. Data kendaraannya dihapus, dan tidak dapat diregistrasi kembali bahkan tidak dapat digunakan di jalan,” ujar Dicky.

Ia berharap melalui sosiaslisasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009, paling tidak 20 persen dari total 40 persen wajib pajak yang menunggak itu segera melunasi pajak kendaaraan bermotor ke kantor samsat terdekat.

“Ini merupakan satu dari sekian peluang pendapatan pajak kendaraan bermotor yang dikejar Bapenda Kepri di tahun 2023,” pungkasnya.

Baca juga: Puji Kinerja Jajaran Bapenda, Reni Kini Jadi Analis Kebijakan Ahli Utama