TANJUNGPINANG – Sebanyak 3.226 orang narapidana dan anak pidana di Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi umum di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, diantaranya langsung bebas hari ini, Sabtu 17 Agustus 2024.
“Rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2024 kepada narapidana dan anak pidana 3.226 orang, terdiri dari narapidana 3.191 orang dan anak pidana 35 orang,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Harry Maivi Azwar.
Ia menyebut, remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tepatnya tiap tanggal 17 Agustus.
“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan
penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Remisi Umum diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
Besaran remisi umum yang diberikan tiap tahun adalah tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman satu bulan, tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman dua bulan. Tahun kedua mendapat potongan hukuman tiga bulan, tahun ketiga mendapat potongan hukuman empat bulan, tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman lima bulan. Kemudian tahun keenam dan seterusnya nya mendapat potongan hukuman enam bulan.
Adapun narapidana dan anak pidana yang menerima remisi tersebar di Lepas dan Rutan di Kepri sebagai berikut:
Remisi Umum I
1. Lapas Kelas II Tanjungpinang sebanyak 466 orang
2. Lapas Kelas IIA Batam.sebanyak 805 orang
3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak 604 orang
4. LPKA Kelas II Batam sebanyak 29 orang
5. LPP Kelas IIB Batam sebanyak 180 orang
6. Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 80 orang
7. Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 154 orang
8. Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 483 orang
9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 371 orang.
Remisi Umum II
Remisi Umum II langsung bebas sebanyak 42 orang, sementara Remisi Umum II menjalani subsider sebanyak 12 orang
1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dua orang
2. Lapas Kelas IIA Batam lima orang
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang empat orang
4. Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun satu orang.
Berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP NO.28
Tahun 2006 dan Pasal 34 Ayat (1) PP 99 TAHUN 2012
1. Narkotika PP NO.28/2006: 2 orang
2. Narkotika PP NO.99/2012: 1677 orang
3. Korupsi PP NO.28/2006: 14 orang
4. Narkotika PP NO.99/2012: 137 orang
5. Illegal Logging PP NO.28/2006: 2 orang
6. Illegal Logging PP NO.99/2012: 6 orang
7. Illegal Trafficking PP NO.99/2012: 4 orang.
Wali Kota Batam Serahkan Remisi
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi memimpin langsung pelepasan empat warga binaan Lapas Kelas IIA Batam yang mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Empat napi yang ‘mardeka’ alias dibebaskan itu merupakan bagian dari 814 orang warga binaan yang berhak menerima Remisi Umum sesuai aturan yang berlaku.
“Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang menunjukan kedisiplinan yang mengikuti program pembinaan. Serta yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif yang diatur dalam UU yang berlaku,” kata Rudi
Ia pun berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, untuk menjadikan momentum tersebut dan motivasi untuk berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku dan lebih giat dalam mengikuti program di lembaga permasyarakatan.
“Kedepannya saya berharap aturan hukum dan norma yang berlaku terinternalisasi kedalam diri saudara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Batam, Heri Kusrita menjelaskan saat ini terdapat sekitar 950 penghuni yang dibina di tempat itu. Dan remisi yang diusulkan pada peringatan HUT RI ke-79 saat ini, sebanyak 814 orang.
“Dengan rincian remisi umum (RU) I atau pemotongan masa tahanan sebanyak 805 orang dan RU II sebanyak lima orang,” ujarnya.
Baca juga: 7 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Bebas Pada HUT Ke-79 RI
Menurutnya, dari 805 narapidana, empat diantaranya langsung bebas alias RU II. Sementara lima warga binaannya lainnya karena terdapat denda harus tetap menjalani kurungan.
“SK remisi langsung kita tempel di blok-blok yang ada di dalam lapas,” katanya.
Ia menerangkan warga binaan yang mendapatkan remisi didominasi kasus pidana narkoba dan kriminal. “Yang bebas, atau yang baru saja dilakukan pelepasan dengan Pak Rudi itu kasus kriminal,” ujarnya.
Ia pun berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi bebas saat kembali ke masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News