44% Perusahaan di Kepri Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Tanjungpinang, Ulasan.co – Hingga Selasa (19/11) sebanyak 44% perusahaan di Kepri belum mendaftarkan pegawai atau pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan penting bagi karyawan maupun perorangan untuk meminimalisir kemungkinan buruk yang akan terjadi. Namun, masih banyak sektor formal maupun informal yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini.

Dilihat dari data BPS, di provinsi Kepri sudah ada sekitar 56% yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan baik itu badan usaha maupun perseorangan. Jadi sisanya ada kurang lebih 44% yang belum terdaftar.

Di wilayah Kepulauan Riau kurang lebih 100 badan usaha yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Di daerah Galang Batang saja terdapat 10-20 perusahan yang tidak mendaftarkan diri dalam program ini.

“Di negara kita ada regulasi terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial Ketika sebuah badan usaha tidak patuh terhadap regulasi kita, akan di kenakan sanksi,” tutur Tunggul Sihotang Petugas Pemeriksa Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang.

Dalam peraturan pemerintah nomor 86 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif, bahwasanya badan usaha yang tidak patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan akan di cabut izin operasi bahkan di bekukan.

“Pada tahun 2017, ada satu badan usaha di cabut izin produksi karena tidak mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS ketenagakerjaan, badan usaha ini bergerak dibidang penyaluran uang ATM. Pada tahun 2018 juga ada satu badan usaha yang di bekukan dan tahun 2019 satu badan usaha di bidang pelayaran juga di cabut izin produksi karena kasus yang sama,” ujar Tunggul.

Karena kewenangan ditentukan oleh undang-undang, maka petugas pemeriksa berhak melakukan pemeriksaan dan pengawasan melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui. Diteruskan dengan meminta surat rekomendasi ke Pemerintah Kota Tanjungpinang, lalu Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat penutupan izin ke perusahaan tersebut. Semua itu dilalui berdasarkan fakta di lapangan.

Fungsi BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2012 yang memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.

Editor : Udin

Pewarta: Ria, Maulia, dan Cici (Mhs magang)