44 UMKM Bintan Ajukan Pinjaman Bunga Nol Persen

UMKM
Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Bintan, Riawani Elyta. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat sedikitnya 44 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah tersebut telah mengajukan pinjaman bunga nol persen di tahun 2024.

Dari total tersebut, 18 pelaku UMKM mengajukan pinjaman pada Januari dan 26 pelaku UMKM di Februari 2024.

“Alhamdulillah, 18 debitur sudah cair. Tinggal 26 debitur sedang dalam proses,” kata Kepala Bidang Usaha Mikro DKUMPP Kabupaten Bintan, Riawani Elyta, Kamis 29 Februari 2024.

Riawani menyebutkan, rata-rata pelaku UMKM mendapat pinjaman dari BPR Bintan berkisar dari Rp20 juta sampai Rp30 juta.

“Pelaku UMKM itu ada yang jual kue, bakso dan pelaku usaha mikro lainnya,” ujarnya.

Dalam program tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sudah membayar bunga pinjaman untuk pelaku UMKM sekitar Rp211 juta untuk alokasi anggaran yang disediakan Rp1 miliar di tahun 2024.

“Kita optimis, mudah-mudahan sebelum akhir tahun 2024 sudah terealisasi semuanya,” ucap dia.

Ia menilai, animo pelaku UMKM sangat luar biasa terhadap program pinjaman bunga nol persen. Pasalnya, Pemkab Bintan sudah membayar bunga pinjaman sebesar Rp1,6 miliar untuk 450 pelaku UMKM di tahun 2022. Kemudian Rp1 miliar untuk 214 pelaku UMKM yang melakukan pinjaman ke BPR Bintan di tahun 2023.

Lanjut kata dia, ada beberapa kriteria untuk pelaku UMKM yang bisa dapat melakukan pinjaman bunga nol persen. Seperti pelaku UMKM harus memiliki agunansaat ingin melakukan pinjaman di BPR Bintan, yaitu BPKB, surat alashak hingga agunan lainnya.

Baca juga: Komisi II DPRD Kepri Dukung BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Lewat Pembinaan UMKM

Kemudian pelaku UMKM tidak memiliki kredit macet, atau pinjaman yang serupa di bank lainnya, seperti KUR maupun pinjaman lainnya.

“Pelaku UMKM punya usahanya sudah berjalan satu tahun, dan dibuktikan dengan NIB, serta syarat lainnya dari bank,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News