5 ASN Pemkab Bintan Buat Surat Pernyataan Netralitas Gegara Pasangan Jadi Caleg

Edi Yusri
Kepala BKPSDM Kabupaten Bintan, Edi Yusri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Sedikitnya lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), membuat surat pernyataan netralitas gegara pasangannya menjadi calon legislatif (caleg).

Kelima ASN itu, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, Asisten Administrasi Umum Sekda Bintan, dr Gama AF Isnaeni, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bintan, Suwarsono, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan DKUMPP Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan, serta Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, Nurainah.

Surat pernyatan netralitas itu diajukan lima ASN ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan.

“Tanggal 28 November 2023, mereka (lima ASN Pemkab Bintan) sudah mengajukan surat permohonan netralitas ke BKPSDM Bintan. Sudah kita terima (surat keterangan netralitas ASN),” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Bintan, Edi Yusri, Jumat 1 Desember 2023.

Baca juga: Peringati Hari Jadi Bintan ke-75 Tahun, Bupati Roby: Sudah Berkembang dan Banyak Pembangunan

Dalam kesempatan ini, Edi mengimbau kepada ASN Pemkab Bintan untuk tetap netral selama kampanye Pemilu 2024. Jika tidak netral, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang kedapatan melanggar aturan pemerintah.

“Nanti, ada sanksi administrasi maupun sanksi lainnya sesuai aturan KASN yang berlaku. Kita ASN harus netral. Kita sudah ada surat himbauan dari pemerintah termasuk dari Pak Bupati Bintan,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News