5 Orang Diperiksa Kejari Bintan, Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah PT BIS

Kejari Bintan
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajri Yustiardi. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sudah memeriksa 5 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan mafia tanah PT Bintan Inti Sukses (BIS).

Artinya, lima orang tersebut sudah memberikan keterangan terkait hal tersebut.

“Pemeriksaan ini sudah hampir dua minggu ini,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Fajrian Yustiardi kepada Ulasan.co, Jumat (17/12).

Awalnya, oknum dewan Kabupaten Bintan membeli tanah kepada masyarakat dengan harga Rp60 juta.

Tanah berada di Jalan Nusantara Km 20 Kijang, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dengan luas 13.508 meter persegi.

Tanah yang masih memiliki dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) itu, kemudian dijual kepada PT BIS dengan harga Rp1,7 miliar.

Transaksi beli tanah dari oknum dewan ke PT BIS terjadi sekitar November 2020 sampai dengan Januari 2021.

Saat ini, kata Fajrian Yustiardi, pihaknya masih proses penyelidikan.

Jadi, belum bisa di ekspose semua.

Alasannya, pihaknya masih mencari peristiwa hukumnya dulu.

“Kalau sudah dapat, kita tingkatkan ke penyidikan. Terus kita tetapkan kerugian negaranya. Sekarang kami masih fokus mendapatkan peristiwa pidananya,” sebut dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *