5 Terdakwa Korupsi Dispora Kepri Divonis Bersalah, Ini Hukumannya

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang
Sidang pembacaan putusan lima terdakwa korupsi Dispora Kepri di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Lima terdakwa tindak pidana korupsi dana hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau (Kepri) divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (12/01).

Dalam perkara ini kelima terdakwa adalah Tri Wahyu Widadi, Suparman, Arif Agus Setiawan, Mustofa Sasang dan Muhammad Irsyadul Fauzi.

Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Saiful Arif dan Siti Hajar Siregar menyatakan kelima terdakwa  secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Anggalanton menyampaikan hukum kepada terdakwa Suparman divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan. Suparman juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp36,5 juta subsider enam bulan penjara.

Kemudian terdakwa Arif Agus Setiawan  divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa  Mustofa Sasang divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara, serta uang pengganti Rp38 juta subsider enam bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa Muhammad Irsyadul Fauzi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan, serta uang pengganti dengan nihil.

Terakhir terdakwa Tri Wahyu Widadi divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan penjara, serta uang pengganti dengan nihil.

Setelah membacakan putusan itu, Anggalanton memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada masing-masing terdakwa dan penasihat hukum, serta jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, menerima atau banding.

Baca juga: Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Perkara Dana Hibah Dispora Kepri Mulai 6-8 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Afrinaldi menyatakan kelima terdakwa bersalah. Kelima terdakwa, menurut jaksa, terbukti melanggar sebagaimana dakwaan primar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tri Wahyu selama delapan tahun penjara dengan ketentuan masa tahanan telah dijalani dikurangi seluruhnya dan terdakwa tetap ditahan, kemudian denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, ” kata Afrinaldi.

Selain itu, Afrinaldi juga menghukum terdakwa Tri Wahyu membayar agar membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang.

“Jika harta bendanya tidak ada untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun penjara,” ujarnya.

Selanjutnya, Afrinaldi menuntut terdakwa Suparman selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Suparman juga dibebankan membayar uang pengganti Rp750 juta subsider tiga tahun penjara.

Kemudian terdakwa Mustofa Sasang dituntut selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara, serta harus membayar uang pengganti Rp650 juta subsider tiga tahun penjara.

Terdakwa Muhammad Irsyadul Fauzi dituntut enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp431 juta subsider tiga tahun penjara.

Terakhir terdakwa Arif Agus Setiawan dituntut selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp750 juta subsider tiga tahun penjara. (*)