51 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia Lewat Tanjungpinang

Deportasi
PMI ilegal saat turun dari Kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Randi Rizky K)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 51 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut dari Pelabuhan di Setulang Laut ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin 1 April 2024.

Puluhan PMI ilegal yang terdiri dari 31 laki-laki dan 20 perempuan berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, seperti Pekanbaru Riau, Karimun Kepri, Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Kordinator Rumah Perlindungan dan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Anie Sulistyaningsih mengungkapkan, pemulangan PMI tersebut disebabkan kasus serupa seperti over stay dan permasalahan kekosongan dokumen izin resmi sehingga mereka ditangkap.

Selama di Malaysia mereka dihukum penjara mulai dari tiga pekan hingga lebih dari setahun.

“Memang kesana mereka kesana bawa pasport, tapi pakai visa pelancong, visa turis yang hanya berlaku 20 hari hingga dua bulan. Malah faktanya di sana mereka bekerja berbulan-bulan,” ujarnya.

Hingga saat ini, walaupun tidak menyebutkan angka pasti, menurut Anies masih PMI yang tertahan di negeri Jiran. Bahkan selama tahun 2024 telah ratusan PMI yang diusahakan untuk dipulangkan ke indonesia.

Anie juga mengungkapkan saat ini kondisi PMI terpantau sehat sebanyak 50 orang dan satu PMI mengalami sakit tumor di leher. Namun, pihaknya akan tetap melakukan ‘assessment’ secara mendalam terhadap PMI.

“Nanti kami tetap akan cek kesehatan baik kondisi fisik dan psikis mereka. Selain itu kami juga akan cek kondisi ekonomi keluarganya,” kata dia.

Anie menjelaskan PMI ilegal ini nantinya akan dikembalikan ke daerah masing-masing setelah melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Saat mereka telah dikembalikan.

“Nanti melalui sentra-sentra di daerah, mereka akan kami ikutkan pelatihan pekerjaan agar mereka tidak kembali lagi ke Malaysia,” ujar Anie.

Baca juga: 14 WNA Tiongkok Dideportasi dari Karimun Menuju Shenzen

Sementara itu salah satu, PMI ilegal asal Cirebon, Jawa Barat, Santi mengaku masuk ke Malaysia secara ilegal lewat pelabuhan tikus di Tanjung Punggur Batam, Kepri. “Saya waktu itu diajak teman,” ujarnnya

Ia juga mengatakan dirinya telah lima bulan di tahan di penjara Malaysia karena kasus kekosongan dokumen dan masih banyak lagi PMI yang masih tertahan di sana. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News