530 PTK Non ASN Kepri Terancam Dirumahkan, Ini Penyebabnya

Ilustrasi - Kantor Disdik Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Ardiansyah Putra)
Ilustrasi - Kantor Disdik Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Gelombang kekhawatiran mulai melanda ratusan honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau, karena sebanyak 530 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN kini terancam dirumahkan menjelang akhir tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Andi Agung, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan juknis BOS tahun 2026 sebelum mengambil keputusan final.

“Kalau juknisnya masih sama, jadi masih bisa untuk bekerja dan gaji mereka masih bisa di dibayarkan, ” kata Andi.

Baca Juga: Tidak Semua Honorer Tendik di Kepri Dirumahkan

Kemudian, Andi menegaskan bahwa ancaman dirumahkan akan terjadi apabila tidak ada regulasi yang memungkinkan pembayaran gaji PTK Non ASN pada tahun mendatang.

“Tapi harus lihat regulasi dulu. Kalau memang tidak bisa, kita serahkan ke komite, atau disarankan mencari pekerjaan diluar (dirumahkan),” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, turut menekankan bahwa kebijakan dirumahkan bukanlah keinginan Pemprov Kepri. Melainkan murni mengikuti aturan pemerintah pusat.

Baca Juga: Tiga PPPK Disdik Kepri Diperiksa Terkait Calo Honorer, Hasilnya Masih Disembunyikan

“Bukan kemauan kami untuk merumahkan. Kami tidak bisa seenaknya mempekerjakan tenaga honorer kalau tidak ada aturannya,” jelasnya.

Selain itu, Luki juga menambahkan bahwa Pemprov Kepri masih mencari solusi terbaik agar nasib ratusan PTK Non ASN tidak terkatung-katung.

“Makanya, kalau tidak ada dasar penggajiannya. Nanti kasian ke kawan-kawan PTK yang harus mengembalikan uangnya,” pungkasnya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News