55 Perusahaan Tolak Bayar THR, Disnaker Kepri Siapkan Sanksi

Arus mudik lebaran Idulfitri 2023 di Bandara Hang Nadim, Batam. (Foto:Muhammad Ishlahuddin/Ulasan.com)

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan pihaknya telah menerika laporan 55 perusahaan yang tolak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran Idulftri 1444 Hijriah.

Menurutnya, jumlah tersebut meningkat dari tahun ke tahunnya. Saat ini pemerintah berkomitmen  memberikan sanksi bagi perusahaan yang dilaporkan tersebut karena mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan.

“Laporan terakhir yang masuk secara online maupun secara offline, ada sebanyak 55 laporan,” ujar Mangara, Ahad (23/4) di Tanjungpinang.

Dari puluhan laporan tersebut diantaranya yang laporan masih bersifat konsultasi yang berasal dari Kota Batam 35 laporan. Kemudian 9 laporan dari Kota Tanjungpinang, 7 laporan dari Kabupaten Karimun dan 4 pengaduan berasal dari Kabupaten Bintan.

“Namun dari puluhan laporan atau pengaduan yang masuk, sebagian sudah terselesaikan dan masih tersisa 26 laporan lagi dan masih dalam proses penyelesaian,” jelasnya.

Lebih tegas, Manggara menghimbau pemberian THR kepada pekerja atau buruh merupakan aturan wajib dipenihi perusahaan.

Apabila perusahaan tidak memberikan THR maka akan dikenakan sanksi. Sanksi  ini telah dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Alfitoni, Wakil ketua Umum Pimpinan

Pusat Elektronik-Elektrik FSPMI mendukung tegas tindakan Disnaker Provinsi, untik memberi sansi kepada perusahaan yang tidak menjalankan aturan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

” Peraturan ini jelas sekali, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja nya yang berhak,”tegasnya.