66 WBP Rutan Tanjungpinang Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

66 WBP Rutan Tanjungpinang Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, M Setiahady (Foto: Rindu Sianipar)

 

TANJUNGPINANG – Sebanyak 66 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang diusulkan menerima remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

“Jumlah yang kita usulkan ada 66 orang WBP menerima remisi pada tanggal 17 Agustus 2022 nanti,” ujar Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, M Setiahady di Tajungpinang, Jumat (12/08).

Ia menyampaikan, dari 66 WBP tersebut terdiri dari 53 orang kasus pidana umum, 12 orang kasus narkotika dan satu orang kasus pidana khusus lainnya.

Ia menyebut, dari 66 yang diusulkan tersebut, satu WBP akan langsung bebas, apabila usulan remisi telah disetujui Menteri Hukum dan Ham. “Ada satu WBP yang langsung bebas apabila usulan remisi disetujui menteri,” katanya.

Ia mengatakan, usulan remisi tersebut berdasarkan sejumlah syarat pertimbangan dan penilaian kepatuhan dari WBP selama menjalani hukuman di Rutan.

“Yang jelas, secara garis besar, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Minimalnya enam bulan telah menjalani masa pidana, baru bisa mengajukan remisi,” katanya.

Baca juga: Kemenkumham Kepri Serahkan Sertifikat PT Perorangan kepada Enam Warga Binaan

Rencana pemberian Surat Keputusan (SK) remisi pada WBP yang telah disetujui direncanakan akan diserahkan di Lapas Tanjungpinang KM 18 pada 17 Agustus 2022. “Remisi kemerdekaan diserahkan nantinya di Lapas Tanjungpinang,” tutupnya. (*)