TANJUNGPINANG – Sebanyak 69 narapidana beragama Buddha di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2589 BE yang jatuh pada Senin, 12 Mei 2025. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari apresiasi negara kepada para narapidana yang menunjukkan perubahan sikap positif dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar, menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk kehadiran negara yang mendorong pembinaan dan rehabilitasi di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas pencapaian dan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk lebih termotivasi menjalani hidup yang lebih baik,” ujar Aris dalam keterangan tertulisnya diterima.
Remisi khusus Hari Raya Keagamaan ini diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022. Selain itu, pelaksanaan remisi Waisak 2025 juga merujuk pada surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 24 April 2025.
Adapun kriteria penerima remisi khusus antara lain narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan (tiga bulan bagi anak binaan), tidak tercatat dalam register F atau daftar pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Dari total 69 orang penerima, 68 di antaranya merupakan narapidana dan satu orang merupakan anak binaan. Mereka tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Kepri, di antaranya Lapas Kelas IIA Tanjungpinang (13 orang), Lapas Kelas IIA Batam (14 orang), Lapas Narkotika Tanjungpinang (20 orang), dan Lapas Perempuan Batam (4 orang). Selain itu, terdapat juga penerima dari LPKA Batam, Lapas Dabo Singkep, serta beberapa rumah tahanan di Tanjungpinang, Batam, dan Tanjung Balai Karimun.
Baca juga: 245 Narapidana dan 9 Anak Binaan di Kepri Terima Remisi Khusus Hari Natal 2024
Untuk tahun ini, tidak terdapat penerima remisi khusus II atau yang langsung bebas. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke tengah masyarakat. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News