BATAM – Tujuh anggota Polresta Barelang kembali dipecat tidak hormat karena tersandung kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu satu kilogram.
Pemecatan ketujuh bintara tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba yang melibatkan oknum personel polisi di Satresnarkoba Polresta Barelang.
Pemecatan mereka menyusul tiga perwira sebelumnya, yakni Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Berelang, Kota Batam, Kompol Satria Nanda, bersama dua perwira berpangkat Iptu dan Ipda berinisial SP dan AF.
“Iya benar hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi ulasan.co pada Kamis 12 September 2024.
“Mereka dikenakan Pasal 13 ayat 1 PPRI No.1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 tahun 2022 tentang penyalahgunaan (lahgun) Narkoba,” katanya lagi.
Ia menerangkan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diputuskan pada akhir Agustus dan awal September 2024.
Senada dengan itu, Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengaku baru mendapat kabar tersebut dan membenarkan adanya putusan sidang.
“Sidang Komisi Kode Etik Polri yang memutuskan pemecatan tujuh personel Polri itu, “Kabarnya baru saja kami dapatkan,” ujarnya.
Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Barelang Bersama 2 Perwira Dipecat Tidak Hormat
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar berikut nama-nama oknum Bintara Polri yang tergabung dalam satuan Satres Narkoba Polresta Barelang yang dikenai PTDH itu, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka R, Bripka JS, Bripka AC, Bripka A, dan Brigpol MR. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News