7 Tahun Menunggu, Seorang Pengungsi Afghanistan Akhirnya Diberangkatkan ke Australia

7 Tahun Menunggu, Seorang Pengungsi Afghanistan Akhirnya Diberangkatkan ke Australia
Petugas Imigrasi dan Rudenim Makassar dampingi Moh Mahdi (30) WNA Afganistan yang akan berangkat ke Australia untuk proses pemukiman kembali (resettlement). Foto: Antara

Makassar – Seorang pengungsi asal Afghanistan, Mohammad Mahdi (30) yang berada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan izin pemukiman kembali atau resettlement ke Australia.

“Mohammad Mahdi ini sudah tujuh tahun lebih di Makassar dan dengan sabar menunggu izin resettlement itu hingga akhirnya tiba juga,” kata Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin di Makassar, Rabu (22/12).

Baca juga: Hujan-hujanan Pengungsi Afghanistan Long March ke Kantor Gubernur Kepri

Alimuddin menjelaskan, sepanjang 2021 ini hanya enam orang pengungsi yang beruntung mendapatkan proses pemukiman kembali di negara ketiga dan salah satunya adalah Moh Mahdi.

Ia mengatakan bahwa pemberangkatan pengungsi dalam rangka resettlement tahun 2021 memang berkurang, hal ini dikarenakan kebijakan pengurangan penerimaan dari negara-negara suaka, ditambah lagi dengan adanya larangan bepergian karena Pandemi COVID-19.

Berbeda dengan tahun 2020 lalu, jumlah pengungsi Afganistan yang mendapatkan izin pemukiman kembali jauh lebih banyak, yaitu dilaksanakan terhadap 46 pengungsi dengan negara tujuan adalah Kanada, Australia dan Amerika Serikat.

Baca juga: Ratusan Pencari Suaka Asal Afghanistan Serbu Kantor UNHCR

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dodi Karnida menambahkan berkurangnya jumlah resettlement tahun 2021 kemungkinan besar juga akibat kebijakan pemerintahan negara penerima yang dipengaruhi oleh situasi di Afganistan sehingga menimbulkan gelombang pengungsi baru.

“Tentu saja harapan kita ke depan, situasi keamanan dunia semakin kondusif sehingga aliran penempatan pengungsi dari Indonesia khususnya dari Makassar, semakin meningkat,” ujar Dodi.

Terkait kebijakan penempatan pengungsi yang terus berkurang, Alimuddin mengatakan bahwa ada solusi lain selain resettlement, yaitu AVR (Assisted Voluntary Returned/ pemulangan kembali secara sukarela).

“Tahun 2020 AVR telah dilakukan terhadap 12 orang pengungsi, Alhamdulillah tahun ini meningkat menjadi 16 orang yang telah dipulangkan secara sukarela,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *