TANJUNGPINANG – Sidang perdana perkaran dugaan tindak pidana korupsi dana mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis 20 Maret 2025. Tujuh terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau tak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra dengan Hakim Anggota Fausi dan Syaiful itu menghadirkan para terdakwa, yaitu Herika Silvia, Sri Heny Utami, Herman Junaidi, La Anip, Mazlan, dan Julpri Ardani. Dalam sidang itu para terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukumnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, yakni Risyad Fallah Dwi Nugroho, Lunita Jawani, Maiman Limbong, dan Dedi Simatupang, membacakan dakwaan yang mengungkap aliran dana yang diterima masing-masing terdakwa.
Dalam dakwaannya, Fallah menguraikan perbuatan para terdakwa serta jumlah dana yang diterima dalam perkara ini.
- Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong) menerima sekitar Rp30 juta dari dana kontribusi operator wisata mangrove Sebong Lagoi.
- Herman Junaidi (Pj Kades Sebong Lagoi) menerima sekitar Rp75 juta.
- La Anip (Kades Sebong Pereh) mendapatkan Rp165 juta.
- Khairuddin (Lurah Kota Baru) menerima sekitar Rp89,5 juta.
- Sri Heny Utami (Camat Teluk Sebong) disebut menerima dana terbesar, yakni Rp460,5 juta.
- Mazlan (Kades Sebong Lagoi) menerima Rp70,5 juta.
- Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong) mendapatkan Rp148,3 juta.
Jaksa mendakwa ketujuhnya dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2021. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: PN Tanjungpinang Segera Adili 7 Terdakwa Perkara Korupsi Mangrove Bintan
Meski telah mendengarkan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan keberatan. Hakim kemudian menunda sidang untuk dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 24 Maret 2025.
Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui aliran dana serta pihak yang menyerahkan dan menerima uang dalam perkara tersebut. (mba/*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News