TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II pada 1 Oktober 2025, besok.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Korpri Kepri, Yeni Trisia Isabella, menegaskan bahwa sebanyak 747 peserta PPPK Tahap II akan resmi menerima SK tersebut.
“Untuk tahap II ini, 747 PPPK akan menerima SK,” kata dia saat ditemui di Aula Wan Seri Beni, 30 September 2025.
DRH PPPK Paruh Waktu Belum Rampung
Selain itu, Yeni juga menyebutkan bahwa proses untuk PPPK Paruh Waktu masih berlangsung. Sementara itu, tercatat ada 1.521 orang yang tengah melengkapi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Awalnya, jumlah pengajuan PPPK Paruh Waktu mencapai 1.524 orang. Namun, ada beberapa peserta yang mengundurkan diri atau berhalangan, sehingga jumlahnya berkurang.
“Kami masih menyisir ulang datanya sampai batas waktu pengisian DRH tuntas. Kemudian, setelah rampung baru akan diusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP),” pungkasnya.
Adapun rincian alokasi PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan untuk Pemprov Kepri
PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN mencapai 909 orang, dengan rincian:
- Guru: 380 orang
- Tenaga kesehatan: 31 orang
- Tenaga teknis: 498 orang
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN berjumlah 612 orang, terdiri dari:
- Guru: 351 orang
- Tenaga kesehatan: 14 orang
- Tenaga teknis: 247 orang
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















