JAKARTA – Delapan orang hakim memimpin sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu 27 Maret 2024.
Delapan hakim MK yang bertugas dalam sidang pagi ini adalah Hakim Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sementara Hakim Anwar Usman tak hadir dalam persidangan ini. Melansir dari situs resmi MK, berdasarkan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut terlibat dalam persidangan ini.
Anwar Usman tak bisa mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024 karena diputus melanggar etik oleh MKMK terkait dengan putusan soal syarat usia capres-cawapres.
Untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024, MK punya waktu 14 hari sejak registrasi pengajuan yang didaftarkan pada 25 Maret dan berakhir 7 April nanti.
Penetapan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat para hakim. Jika nantinya tidak mencapai musyawarah mufakat, maka delapan hakim akan mengambil suara.
Kemudian pihak yang bersengketa dalam sidang ini. Pertama adalah pasangan AMIN selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Dua pasangan calon yang dinyatakan kalah menuntut hasil Pilpres 2024 dibatalkan. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.