8 TPS Tak Kebagian Surat Suara DPRD Provinsi, Bawaslu Batam: Kelalaian Petugas Logistik

TPS
Suasana Pemilu di TPS 29, salah satu dari 8 TPS di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang tidak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), angkat bicara terkait delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja tidak mendapatkan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi daerah pemilihan (Dapil) 4 Kepri pada pemilu, Rabu 14 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Kota Batam, Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi, Syailendra Reza mennyebutkan, hal tersebut diduga karena kelalaian atau human error pada petugas logistik KPU Kota Batam saat proses pengepakan logistik Pemilu 2024.

“Kami memang tidak 24 jam penuh mengawasi proses pengepakan logistik Pemilu ini. Namun dengan kejadian seperti ini, sepertinya ini ada kelalaian dari petugas logistik,” ujarnya.

Reza menjelaskan, hasil pantauannya di delapan TPS yang ada di Kelurahan Batu Selicin tersebut yakni TPS 27, 28, 30, 31, 32, 33, 34, dan TPS 35, seluruh kotak suara dinyatakan lengkap. Di mana lima kotak suara tersebut yakni mulai dari kotak suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kepri dan DPRD Kota Batam.

Namun pada delapan TPS yang dimaksud tersebut, kotak suara DPRD Provinsi ternyata berisikan dengan surat suara pemilihan DPR RI.

“Untuk delapan TPS yang masalah ini, sebenarnya kotak suaranya ada, namun diisi dengan surat suara DPR RI,” kata Reza.

Salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepri dari Partai NasDem, Lik Khai menyanyangkan kejadian tersebut. Ia menilai pemilihan di TPS yang surat suaranya tidak lengkap itu harus ditunda secara keseluruhan.

“Saya kira ini sangat tidak fair. Seharusnya beberapa TPS yang tidak lengkap ini , harus ditunda semuanya, bukan hanya untuk (pemilihan caleg) provinsi yang ditunda. Saya selaku Caleg Provinsi merasa dirugikan. KPU harus bertanggungjawab penuh. Ini harus dibatalkan,” tegasnya.

Baca juga: 8 TPS di Batam Tak Kebagian Surat Suara DPRD Provinsi

Menurutnya, KPU Kota Batam harus bertanggung jawab terkait tidak adanya surat suara DPRD Provinsi di TPS tersebut. Lik Khai menilai, jika dilakukan pemilu lanjutan, maka hal tersebut akan merugikan para Caleg Provinsi yang ikut ddalam kontestasi, termasuk dirinya sendiri.

“Rugi kami begini. Di sini banyak konstituen saya, masyarakat Tionghoa ramai di sini. Pemilihan ulang juga tak efektif. Tak bisa, ini harus cepat ditanggapi. Sistemnya apa yang mau dilakukan, ini harus jelas,” tegasnya.

Lik Khai mengatakan, bahwa kejadian itu merupakan kelalaian dari KPU. Ia juga meminta permasalahan tersebut segera terselesaikan.

“Ini harus diselesaikan. Kalau tidak, kami akan layangkan tuntutan. Jangan karena kelalaian KPU sendiri, terjadi kericuhan seperti ini,” tandasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News