91 Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang Bakal Terima Remisi Lebaran

91 Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang Bakal Terima Remisi Lebaran
91 Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang Bakal Terima Remisi Lebaran. Foto: Muhammad Chairuddin

TANJUNGPINANG – Sebanyak 91 dari 340 warga binaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang diusulkan untuk mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Ada 91 orang (Warga binaan) yang diusulkan (Remisi). Setelah syaratnya dilengkapi, turun SK dari pusat baru kami berikan pada yang menerima,” kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan, Kamis (28/04).

Baca juga: Ratusan Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Diusulkan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

Erawan menyebutkan, warga binaan yang diusulkan mendapatkan resimi itu terdiri dari 71 narapidana tindak pidana umum (Pidum), 19 orang perkara narkotika dan 1 narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor).

“80 persen napi Pidum, sisanya narkotika, dan Tipikor,” lanjutnya.

Ia menegaskan, narapidana Tipikor itu sudah memenuhi syarat dan membayar denda pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lanjutnya, para narapidana itu diusulkan untuk menerima remisi khusus. Oleh sebab itu, tidak ada satu pun napi yang langsung bebas. Kini, pihaknya masih menunggu Surat Ketetapan (SK) prihal remisi para warga binaan tersebut.