KARIMUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memberikan program jaminan sosial terhadap 953 pekerja informal dan rentan dari berbagai segmen.
Hal itu dilakukan melalui kerja sama (MoU) antara Pemda Karimun melalui Dinasker bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam-Sekupang di kediaman rumah dinas Bupati Karimun, Kamis, 13 November 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun, Ruffindy Alamsjah, mengatakan, awalnya Pemda Karimun menargetkan 1.000 orang untuk dicover. Namun, setelah proses verifikasi ketat yang melibatkan RT/RW, Kelurahan, dan Dinas Sosial, didapati 953 orang yang benar-benar memenuhi kriteria.
“Target awal kita itu untuk 1.000 orang, tapi setelah diverifikasi, maka yang sesuai dengan kriteria itu ada sebanyak 953 orang,” ungkap Ruffindy.
Ia menjelaskan, jaminan yang diberikan Pemkab Karimun adalah paket perlindungan untuk dua bulan ke depan, yakni untuk bulan November dan Desember 2025.
Seluruh iuran sebesar Rp16.800 per orang untuk dua paket jaminan ditanggung penuh oleh Pemerintah Daerah.
Kategori penerima program ini terdiri dari berbagai profesi rentan seperti tukang ojek, pedagang kecil, buruh bongkar muat, marbot, tukang parkir, pekerja rumah tangga dan lainnya.
“Syarat utama penerima adalah berada dalam rentang usia 18 hingga 65 tahun dan memang belum pernah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya,” jelasnya.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang, Budi Pramono, menyambut baik langkah Pemkab Karimun ini.
Ia berharap program subsidi iuran ini dapat terus diperpanjang di tahun-tahun mendatang, bahkan dengan jumlah penerima yang bertambah. Budi Pramono menyoroti bahwa pekerja informal rentan seperti ini sulit membayar iuran sendiri.
“Target yang ingin dicapai untuk Jamsostek untuk all segmen sebanyak 53 ribu, dan saat ini sudah sebanyak 48 ribu telah terpenuhi,” katanya.
“Nah, salah satu targetnya yang seperti ini, karena mereka tidak bisa membayar iuran, karena dapat hari ini, habis hari ini. Jadi, ini merupakan peran dan perhatian pemerintah, dalam memberikan jaminan,” tambahnya.
Dengan iuran tunggal Rp16.800 per orang, Pemkab Karimun memberikan dua paket jaminan penting yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Tentu ini memberikan rasa aman bagi para pekerja yang selama ini hidup tanpa perlindungan sosial,” terangnya.


















