Peradi Tanjungpinang Beri Bantuan Hukum Pendemo Rempang

Peradi Tanjungpinang
Perwakilan Peradi Tanjungpinang yang mendampingi pendemo untuk Pulau Rempang. (Foto: Dok. Peradi Tanjungpinang)

BATAM – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memberikan bantuan hukum kepada pendemo Pulau Rempang yang diamankan Polresta Barelang pada aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, pada 11 September 2023.

Kehadiran PBH DPC Peradi Kota Tanjungpinang turut membantu tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Barelang bersama DPC Peradi Batam, YLBHI, dan LBH Mawar Saron.

“Kami dari unsur PBH DPC Peradi Tanjungpinang hadir untuk mendampingi pemeriksaan BAP saudara kita yang menjadi tersangka terkait aksi demonstrasi penolakan relokasi Pulau Rempang pada 11 September 2023 yang lalu,” kata Agung Ramadhan Saputra, salah seorang perwakilan Peradi Tanjungpinang, Rabu (20/09).

Agung mengatakan, persoalan itu jangan dipandang sebagai masalah yuridis formal semata. Namun, harus pandang juga dari kaca mata psikologis masyarakat di Rempang, karena setiap ada aksi pasti akan menimbulkan reaksi.

“Apa yang dilakukan pendemo menurut saya itu bentuk reaksi dari kejadian peristiwa 7 September 2023 lalu,” tuturnya.

Namun, ia juga berharap kepada Polresta Barelang agar segera menyelesaikan masalah itu melalui jalan Restoratif Justice (RJ).

“Harapan kami masalah ini tidak perlu masuk ke pengadilan. Kan bisa restoratif kan, cuma tergantung lagi kepada Polresta barelang mau mengarahkan kemana,” tutupnya.

Baca juga: Partai Ummat Minta Jokowi Batalkan Relokasi Warga Rempang

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Kemanuasiaan-Rempang mendesak Polresta Barelang untuk menghentikan proses hukum terhadap delapan warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam yang ditahan terkait peristiwa bentrok di Jembatan 4 Barelang, Kamis (7/9/23) lalu.

Yayan dan Novrianti, anggota PBH Peradi Batam yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Rempang menuturkan, pihaknya ingin 8 warga Pulau Rempang tersebut dihentikan penyidikan kasusnya (SP3).

“Kedelapan warga tersebut masih berstatus tersangka, penangguhan ini sejatinya tidak menghentikan proses hukum yang ada,” kata Noviantri, Senin (18/09).

Ikuti Berita Lainnya di Google News