TANJUNGPINANG – Kantor Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan 10.027 butir pil ekstasi dari Johor, Malaysia, di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Ahad, 17 September 2023.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan lima paket barang penumpang diduga pil ekstasi. Kejadian bermula pada saat petugas Bea Cukai melakukan pengawasan barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura atas kapal MV. Marina JB yang datang dari Stulang Laut, Malaysia, dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, melalui citra X-ray tim mengindentifikasi bahwa terdapat
bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan tentengan penumpang perempuan berinisial A,” kata Tri saat konferensi pers di kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Selasa (26/09).
Selanjutnya, kata dia, tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan didapati 5 lima bungkus kacang almond yang didalamnya berisi pil dicampur dengan kacang almond.
“Dari hasil penindakan, petugas mendapatkan jumlah pil sebanyak 10.027 butir. Kemudian tim penindakan melakukan identifikasi terhadap barang. Berdasarkan hasil identifikasi awal, pil dimaksud, diduga berupa ekstasi,” jelasnya.
Selanjutnya, tim melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dalam penanganan orang serta barang bukti.
Di tempat sama, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. “Sekarang masih kita dalami lagi,” ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya bersama Bea Cukai Tanjungpinang akan terus meningkatkan pengawasan agar kasus penyelundupan dan peredaran narkotika dapat diberantas. “Kita akan terus tingkatkan pengawasannya,” katanya.
Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp1,9 Miliar
Di lokasi, A menyampaikan, nekad menjemput barang haram itu ke Malaysia karena diiming-imingi upah Rp100 juta. Ia mengaku Ia menyampaikan, barang itu rencananya mau dibawa ke Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
“Diupah Rp100 juta, baru diterima Rp2 juta.Baru sekali, langung dibawa dari Malaysia,” katanya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News