Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasikan Aplikasi “Si Comel Paspor”

Si Comel Paspor
Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mulai menyosialisasikan aplikasi pengambilan paspor yang dinamai dengan "Si Comel Paspor" (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mulai menyosialisasikan aplikasi pengambilan paspor yang dinamai dengan “Si Comel Paspor”. Nantinya warga yang akan mengambil paspor diwajibkan lewat aplikasi tersebut.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Khairil Mirza mengatakan, “Si Comel Paspor” merupakan akronim dari Imigrasi QR Code Mengawasi Ambil Paspor.

“Inovasi baru kita dalam pelayanan paspor Republik Indonesia. Kami harus membuat inovasi-inovasi untuk mempermudah pelayanan masyarakat,” kata Mirza, Kamis (19/10).

Ia menyampaikan, aplikasi baru ini sebagai inovasi dalam pelayanan paspor. Inovasi ini bisa mempermudah masyarakat dalam pengurusan paspor.

“Proses pengurusan paspor ini jangan ada hal yang menyulitkan masyarakat,” ujarnya.

Mirza berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat agar “Si Comel Paspor” dapat diketahui dan dipahami masyarakat luas.

“Mohon bantuan kepada rekan-rekan media sebagai penyambung lidah kami untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Karimun Tangkap 7 WNA Cina

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Hadirkan Pustaka Terapung untuk Pelayanan Urus Paspor

Sementara itu, Humas Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah menambahkan, aplikasi “Si Comel Paspor” ini sebetas uji coba dalam sepekan terakhir. Setelah sosialisasi ini nanti tetap uji coba selama enam bulan ke depan dan akan dievaluasi lagi.

“Pengambilan Paspor sudah pakai QR Code, nanti akan dibantu petugas kita juga,” ujarnya.

Ia menuturkan, aplikasi Si Comel Paspor ini untuk menghindari percaloan. “Kita berupaya agar tidak ada lagi praktik-praktik calo dalam pengambilan paspor,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News