BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan mengingatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) daerah itu agar cuti saat mendampingi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) berkampanye Pemilu 2024.
Sebab hal itu diatu di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
“Sudah jelas di Pasal 31 Ayat 3, harus menjalankan cuti jika ikut kampanye. Jadi, Bupati dan Wabup Bintan harus cuti kalau ikut kampanye,” kata Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, Senin 04 Desember 2023.
Baca juga: Airlangga Hartarto Perintahkan Bupati Bintan Dampingi Gibran Kampanye
Sabrima menjelaskan, setingkat gubernur maupun wakil gubernur mengajukan permohonan cuti untuk melakukan kampanye capres dan cawapres langsung ke Menteri Dalam Negeri. Sedangkan setingkat Bupati maupun Wabup hanya mengajukan permohonan cuti sampai ke gubernur. Tetapi, tembusan surat permohonan cuti kepala daerah tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
Permohonan cuti, lanjut dia, harus memuat jadwal dan jangka waktu, tempat atau lokasi, disampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan, dan permohonan izin cuti paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye.
“Masa cuti tidak diatur. Sampai saat ini, belum ada permohonan cuti ikut kampanye,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News