8 Anggota Polda Kepri Dipecat Sepanjang Tahun 2023

Polda Kepri
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Sebanyak delapan anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sepanjang tahun 2023.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut didominasi kasus pelanggaran kode etik profesi polisi (KEPP) dan kasus pidana.

“Semua kasus beragam, mulai dari kode etik profesi sampai dengan kasus pidana,” ujarnya, Sabtu 30 Desember 2023.

Berdasarkan catatan rilis akhir tahun 2023 Polda Kepri, jumlah personel yang dilakukan PTDH tersebut mengalami penurunan sebesar 33,3 persen ddari tahun 2022 yang berjumlah 12 personel.

Penurunan juga terjadi pada jumlah sanksi dan disiplin ringan pada personel Polri yakni sebanyak 33 kasus pada tahun 2023, sementara 47 kasus pada tahun 2022.

Selama 2023 juga Polda Kepri juga mencatat sebanyak 69 pengaduan masyarakat terkait anggota Polda Kepri yang masuk ke Itwasda. Setelah diproses, 5 laporan terbukti sesuai fakta.

“Sedangkan, 63 laporan setelah diproses selesai tidak sesuai dengan fakta yang dilaporkan. Dan ada 1 kasus dalam proses,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah saat rilis capaian akhir tahun di Mapolda Kepri, Kamis 28 Desember 2023 lalu.

Menurutnya, penururan angka pelanggaran personel Polda Kepri itu tidak lepas dari penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal.

“Penguatan sistem pengawasan. Pengawasan aktivitas setiap anggota, pengawasan itu dilakukan oleh Propam dan Itwasda. Itu yang membuat menekan pelanggaran yang dilakukan oleh Polri,” tegasnya.

Baca juga: 6 Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, AKBP Zaenal Arifin Jabat Dirintelkam

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memberikan peayanan maksimal kepada masyarakat dengan meningkatkan pengawasan terhadap anggota Polri di lingkungan Polda Kepri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News