KARIMUN – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa terblokir saat mengurus pajak apabila tidak segera melapor.
Seperti diketahui Satlantas Polres Karimun telah memberlakukan ETLE sejak tanggal 23 Januari 2024 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, menjelaskan pelanggar lalu lintas yang terjaring harus melakukan konfirmasi paling lama lima hari ke posko ETLE.
“Setelah surat konfirmasi bukti pelanggaran diterima, kami imbau untuk dapat segera konfirmasi kembali ke Polres Karimun paling lambat lima hari usai diterima,” kata Brian, Selasa 27 Februari 2024.
Brian menyebutkan, apabila tidak mengkonfirmasi, maka STNK kendaraan akan terblokir secara otomatis saat melakukan pengurusan pajak.
“Waktu membayar ataupun perpanjang pajak, statusnya jadi akan terblokir ETLE. Ini akan berdampak pada pajak, proses jual beli dan lain-lain,” jelas Brian.
Oleh karena itu, Brian mengingatkan para pengendara untuk tidak bermain-main melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Polres Karimun Akan Terapkan Sanksi Tilang Berbasis ETLE Smartphone
Sementara untuk ETLE yang telah dikeluarkan oleh Satlantas Polres Karimun sejak tanggal 23 Januari hingga akhir Februari 2024 ini berjumlah sebanyak 51 pelanggar. “Totalnya ada 51,” ujar Brian. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News