Bendahara NasDem Lingga Bongkar Dugaan Laporan Dana Kampanye Fiktif 

Partai NasDem
Partai NasDem. (Foto: Tangkapan Layar KPU)

LINGGA – Bendahara Partai NasDem Kabupaten Lingga, Encik Basri mencabut laporan dana kampanye partai pada Pemilu 2024 lalu di KPU Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Pencabutan laporan dana kampanye  terhadap 25 caleg NasDem lantaran laporan tersebut fiktif.

Menurutnya, laporan fiktif yang dibuat ke KPU Lingga untuk melindungi 25 caleg NasDem agar tidak ada permasalahan administrasi di KPU.

“Saya sudah menyampaikan ke semua caleg bahkan sampai dua kali agar menyampaikan laporan penggunaan dana pemilu, baik itu berbentuk nota maupun kwitansi. Tapi, hingga batas yang ditentukan, satupun caleg tak ada yang menyerahkan laporan tersebut,” ungkap Encik, Senin 25 Maret 2024.

Dengan tidak adanya laporan dana kampanye dari semua caleg Nasdem, maka dirinya berinisiatif untuk membuat laporan fiktif terkait dana kampanye tersebut lantaran adanya aturan untuk melaporkan semua dana kampanye partai ke KPU.

“Ada aturan bahwa setiap partai harus punya rekening khusus, untuk dana kampanye dan NasDem punya rekening dengan saldo awal Rp100 ribu, dan itu tak ada nambah sedikitpun hingga batas yang telah tentukan,” tuturnya.

“Jadi saya cabut semua berkas laporan dana kampanye, karena saya merasa dizalimi caleg yang acuh atas apa yang sudah saya bantu ke mereka,” sambungnya.

Baca juga: Bendahara Nasdem Lingga Akan Laporkan Caleg Terkait Laporan Dana Kampanye Fiktif

Ia menegaskan, pencabutan sudah dilakukan dan pihaknya saat ini sedang berada di Bawaslu Lingga untuk menyampaikan laporannya terkait dana kampanye.

“Kita masih melaporkan ini ke bawaslu, nanti jika sudah ada hasilnya, maka akan kita infokan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News