TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang dikabarkan meringkus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang terkait kasus kepemilikan narkotika.
Informasinya, oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang berinisial YW ditangkap polisi bersama rekannya karyawan swasta berinisial TS karena memiliki narkoba jenis sabu sebanyak empat paket dan tiga butir pil ekstasi.
Keduanya ditangkap polisi di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjungpinang, pada 24 Maret 2024 lalu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi.
“Iya benar (oknum Satpol PP ditangkap),” kata Kompol Arsyad, Jumat 29 Maret 2024.
Terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob menuturkan, pihaknya baru mendengar penangkapan oknum tersebut. Ia menyampaikan, akan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang dan BKPSDM Tanjungpinang terkait penangkapan tersebut.
“Informasinya begitu, tapi kami koordinasikan dulu ya,” ujarnya.
Baca juga: Satu Anggota Satpol PP Kepri Meninggal Dunia saat Patroli
Ia menuturkan, jika benar oknum tersebut ditangkap akan mengevaluasi pegawai satuannya. Menurutnya, kasus seperti itu mencoreng institusi.
“Nanti kami akan evaluasi agar tidak terulang kasus yang sama di kemudian hari,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News