JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Rumah suami dari artis Sandra Dewi itu, kembali digeledah tim penyidik Kejagung, Kamis 19 April 2024.
Penyidik menyita mobil beberapa kendaraan yakni satu sepeda motor, satu unit mobil Lexus RX300 dan satu unit Mobil Toyota Vellfire.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya tindak lanjut dari pihak Kejagung dalam menyelidiki kasus yang menjerat Harvey Moeis.
Selain itu, penyidik Kejagung juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti lainnya, termasuk kendaraan milik salah satu tersangka, Roberto Indarto.
Melalui siaran pers dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena di Jakarta, Sabtu 20 April 2024, dia mengatakan, barang bukti itu nantinya akan dicatat dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), guna melengkapi berkas perkara dalam kasus yang melibatkan Harvey Moeis.
“Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari Tersangka Roberto Indarto (RI) yakni satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit Mobil Mercedes Benz E250,” tulis Ketut dalam siaran persnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis saat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 01 April 2024 lalu.
Dua mobil yang disita yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. Dua mobil di sita setelah penyidik menggeledah rumah Harvey di kawasan Jakarta Selatan.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Mereka yang jadi tersangka yakni Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP dan Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.
Selanjutnya, Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.
Kemudian, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN. dan Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT, Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Berikutnya adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011, Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan, Toni Tamsil alias Akhir (TT).