TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu 19 Kilogram Asal Malaysia

Lantamal IV Batam
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dan PMI non prosedural di Mako Lantamal IV Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram di Pulau Siondo, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin 22 April 2024.

Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan seorang terduga pelaku berinsial FD yang berperan sebagai tekong sekaligus kurir sabu, empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinsial SM, SD, MA, LN dan sebuah speed boat fiber.

Komandan Lantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto menjelaskan, penindakan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi intelijen akan adanya penyelundupan sabu di wilayah perairan Kecamatan Bulang pada Senin 22 April 2024.

“Sekitar pukul 02.15 WIB petugas melakukan pengejaran terhadap sebuah speed boat. Tim F1QR sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali karena terduga pelaku yang membawa speed boat mencoba melarikan diri,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Lantamal IV Batam, Senin.

Tjatur melanjutkan, terduga pelaku akhirnya mengandaskan speed boat  di Pulau Siondo. Namun, satu orang yang diduga tekong dari PMI ini berhasil kabur dari pengejaran.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua buah tas jinjing berwarna hitam berisikan 19 bungkus narkotika jenis sabu yang dikamuflase di dalam kemasan teh China berwarna merah,” ungkapnya.

Tjatur melanjutkan, terduga pelaku berinisial FD beserta barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Sementara untuk keempat PMI non prosedural akan kita serahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” sebutnya.

Baca juga: Lantamal IV Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Perairan Batam

Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

“Selanjutnya kami akan melakukan penegakan hukum terkait dengan proses penyidikannya. Kami akan selalu mengembangkan proses penyidikan ini terkait dengan barang itu (sabu) dari mana dan rencananya akan dikirim ke daerah mana,” kata Bubung.

“Pengungkapan kasus ini juga merupakan bentuk kegiatan sebagaimana instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020-2024 dimana seluruh kementerian/lembaga, termasuk TNI-Polri untuk melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” sambungnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News