BINTAN – Ratusan buruh memperingati Hari Buruh atau May Day di Pantai Dugong Trikora 4, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu 1 Mei 2024.
Perayaan May Day mengusung tema ‘Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/ Buruh yang Kompeten’, sekaligus halalbihalal antara gabungan perwakilan buruh dengan Pemkab Bintan. Berbagai hadiah juga membanjiri perayaan May Day.
Coki, salah satu buruh yang mendapat hadiah utama sepeda motor listrik dari Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Ia merasa senang mendapat hadiah sepeda motor listrik tersebut. “Tidak menyangka saja, dan senang sekali,” kata Coki.
“Besok (Kamis) langsung ke dealer ya. Langsung on the road,” ucap Roby saat mengumumkan nama pemenang.
Dalam kesempatan itu, Roby mengucapkan selamat hari buruh yang sering dikenal dan disebut May Day.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Karena bapak ibu salah satu penggerak roda perekonomian di Bintan,” ucapnya.
Tanpa buruh dan pemberi kerja, menurut dia, roda perekonomian di Bintan tidak bisa bergerak. Ibarat kata, perusahaan swasta dengan buruh seperti orang mencari jodoh. Sekali cocok, perusahaan swasta akan mempekerjakan buruh tersebut, dan atau begitu sebaliknya.
Baca juga: Peringati May Day 2024, Kapolda Kepri Syukuran Bersama Buruh
Roby berpesan kepada buruh maupun perusahaan swasta untuk mengikuti dan menerapkan aturan pemerintah.
“Pemkab Bintan akan membuat sebanyaknya pendidikan sertifikasi untuk buruh yang membutuhkan,” sebut dia.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bintan, Mansur menyebutkan, membangun masa depan melalui peningkatan kompetensi pekerja penting untuk mewujudkan kerja layak dan berkeadilan.
Ia meminta kepada Pemkab Bintan lebih serius lagi memperhatikan buruh. “Karena buruh banyak disakiti, baik dari aturan dan perundangan-undangan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, aturan sebelumnya, buruh hanya sebanyak tiga kali teken kontrak saat bekerja di perusahaan swasta. Jika lebih tiga kali berturut-turut, maka buruh tersebut akan menjadi karyawan perusahaan swasta secara permanen.
“Kalau sekarang tidak. Boleh berkali-kali teken kontrak. Ini yang ditolak oleh buruh se-Indonesia dengan aturan baru,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News