BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menggerebek sebuah pabrik narkotika jenis sabu cair di Queen Victoria Apartment, Batam, Senin 27 Mei 2024 tadi malam.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, yang dipimpin langsung dari Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, operasi penggrebekan tersebut merupakan bagian dari pencegahan, pemberantasan, dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri.
“Sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 35 tahun 2009,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Aksi penggrebekan itu tidak terlepas dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya operasi pabrik narkoba di lokasi tersebut.
Kepolisian lalu menindaklanjuti, menyelidiki dan segera mengantongi identitas pelaku.
Akhirnya pada Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB polisi langsung bergerak, dan berhasil menemukan satu lokasi home industri yang memproduksi sabu cair.
“Sabu cair itu dikelabui ke dalam bentuk produk makanan dan minuman yang umumnya ditemukan masyarakat di supermarket,” sambungnya.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti 68 botol sabu cair yang sebagiannya siap untuk dijual.
Selain itu, mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari sepasang suami istri dan seorang tersangka utama berinisial AR (37).
“Intinya dari penangkapan tadi malam kita akan terus melakukan pengembangan sabu cair ini dipasarkan kemana saja,” pungkasnya.