BATAM – Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap agen kapal terkait adanya dugaan praktik kartel tiket feri rute Batam-Singapura.
“Ada empat agen kapal yang kita selidiki sejak 2022 lalu terkait dugaan kartel ini, yakni Batam Fast Ferry, Majestic Fast Ferry, Sindo Ferry dan Horizon Ferry,” ujar Ridho saat ditemui usai menghadiri FGD terkait tarif pelayaran feri Batam-Singapura di Gedung Marketing Center BP Batam, Selasa 11 Juni 2024.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dengan meminta keterangan dari keempat agen kapal tersebut.
Ridho juga menyebutkan, penyelidikan terkait dugaan kartel itu tak kunjung selesai lantaran ada dua agen kapal yang tidak kooperatif, sehingga membuat pihaknya kesulitan dalam mengumpulkan alat bukti tambahan selain harga tiket yang melonjak dan keterangan dari konsumen atau penumpang kapal.
“Kami fokus pada persaingan usaha itu sendiri. Jangan-jangan di antara empat perusahaan ini sudah ada kesepakatan pengaturan harga dan trem. Sehingga harga menjadi tinggi, namun tidak ada persaingan. Hal ini yang sedang kita buktikan, apakah memang pembentuk harganya seperti itu,” kata Ridho.
Ia menjelaskan, bahwa pembentukan harga tiket kapal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti biaya operasional, harga bahan bakar serta penawaran dan permintaan.
“Melonjaknya harga tiket saat ini mungkin juga dikarenakan tingkat okupansi belum kembali normal seperti sebelum pandemi. Jadi fokus kami adalah di isu persaingannya. Kami meminta para agen kapal menunjukkan perhitungannya, termasuk kerugian yang mereka alami,” ucapnya.
Ridho mengungkapkan, KPPU juga terkendala oleh jarak, di mana saat ini kantor KPPU Kanwil I berada di Medan, sehingga proses penyelidikan memerlukan waktu yang lebih lama serta prinsipal agen kapal yang berada di Singapura.
“Jadi agen-agen kapal yang berada di sini memperoleh penentuan harga tiket kapal yang dijual itu dari prinsipal yang ada di Singapura,” ujarnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPPU Singapura yang saat ini juga tengah melakukan kajian, karena masyarakat mereka keberatan dengan harga tiket yang mahal ini dan turut mempengaruhi jumlah kunjungan wisatawan mereka ke Batam,” sambung Ridho.
Sementara itu, Kepala Promosi Majestic Fast Ferry Batam, Victor mengaku pihaknya tidak ada lagi menaikkan tarif feri setelah tahun 2022.
“Pasca pandemi Covid-19 memang operator kapal menaikkan harga tiket feri pulang-pergi (PP) Batam-Singapura menjadi Rp760 ribu. Tapi, sampai sekarang kami tidak pernah menaikkan tarif lagi,” ujarnya.
Baca juga: KPPU Minta Kemenhub RI Beri Solusi Terkait Mahalnya Harga Tiket Feri Batam-Singapura
Victor mengungkapkan, kenaikan tarif tersebut disebabkan naiknya seaport tax di pelabuhan Singapura maupun Indonesia. Ia menyebutkan, seaport tax di Singapura naik dari 7 SGD menjadi 10 SGD. Sementara di Pelabuhan Batam, seaport tax juga naik dari Rp65 ribu menjadi Rp 100 ribu.
“Angka itu belum termasuk beban biaya operasional di Singapura, bahan bakar minyak, spare part dan yang lainnya,” kata Victor.
Lebih lanjut, Victor mengatakan, okupansi kapal ferry saat ini tidak sama seperti saat sebelum pandemi. Di mana pada tahun 2019 silam, satu kapal feri dapat mengangkut penumpang rata-rata sebanyak 120 orang dalam satu kali perjalanan. Berbeda dengan situasi pasca pandemi dengan jumlah penumpang rata-rata hanya sekitar 75 orang.
“Kalau dibandingkan dengan rute Batam-Malaysia tentu beban operasional dan nilai investasi kapal jauh berbeda. Oleh karena itu tarif pelayaran ke Malaysia naiknya hanya sedikit,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News