Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Pasutri Terduga Muncikari Anak Bawah Umur

Ipda Freddy Simanjuntak
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak (baju hitam)dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang dikabarkan meringkus pasangan suami istri (pasutri) terduga pelaku muncikari prostitusi anak di bawah umur yang ditawarkan ke pria hidup belang.

Informasinya, pasutri yang diamankan itu berinisial T dan J. Keduanya diringkus di kawasan Batu 15 atau Kilometer 15, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu 19 Juni 2024.

Selain mengamankan pasutri tersebut, polisi juga membawa 12 orang wanita diduga korban prostitusi ke kantor polisi, di antaranya empat orang diduga masih di bawah umur.

“Benar, kita melakukan penindakan di Kilometer 15, memang ada 12 orang di bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, Kamis sore 20 Juni 2024.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Ringkus 3 Terduga Perekrut Calon PMI Non Prosedural ke Vietnam

Sementara ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Empat orang diduga anak di bawah umur itu sedang dilakukan pemeriksaan medis,” katanya.

Untuk lebih jelasnya, kata Ipda Freddy, akan disampaikan lebih lanjut.

“Nanti akan kita sampaikan lebih jelasnya,” kata Ipda Freddy. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News