RSJKO Engku Haji Daud di Bintan Siap Tangani Pasien Depresi Gegara Kecanduan Judi Online

Gedung Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud di Tanjunguban, Bintan. (Foto:Dok/Pemprov Kepri)

BINTAN – Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud di Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) bersedia menangani pasien depresi akibat kecanduan judi online.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur (Wadir) RSJKO Bidang Pelayanan, dr. Iswandi saat dihubungi, Senin 8 Juli 2024.

Iswandi mengatakan, kecanduan judi online bisa masuk dalam gangguan kejiawaan, karena memiliki efek kecanduan. Namun dirinya tidak bisa langsung mendiaknosanya.

“Kalau dia sudah addict bisa diindikasikan. Tapi harus ada assasement terlebih dahulu dari psikiater,” kata dr Iswandi.

Menurutnya, tidak mudah untuk langsung mendiaknosa seseorang mengalami gangguan jiwa terlebih lagi akibat judi online.

“Kalau dia sudah mengganggu masyarakat hingga mengamuk, ini bisa kita tangani dengan berkonsultasi dengan psikiater,” saran dia.

“Tapi sejauh ini memang kita belum ada pasien yang ditangani dari kasus judi online,” ujarnya.

Dia menyebutkan, kecanduan judi online dapat membuat seseorang menjadi frustasi jika tidak mendapatkan kemenangan, dan tidak memiliki uang untuk menghilangkan candunya.

“Banyak kasus pecandu judi online yang berbuat anarkis hingga membunuh. Karena sejatinya pecandu judi online dapat merusak sistem saraf otak yang membuat orang kehilangan akal,” terangnya.

“Tapi jika sudah ada keluarga yang mengalami kecanduan, bisa dibawa ke RSJKO untuk kita berikan assasement atau konsultasi dengan psikiater,” tutupnya.