BP Batam Audiensi dengan Warga Sei Temiang Terkait Isu Penggusuran Lahan

BP Batam saat audiensi dengan warga Sei Temiang terkait pengusuran lahan. (Foto:Dok/Humas BP Batam)

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan audiensi untuk mendengar aspirasi warga Sei Temiang usai terkait isu penggusuran lahan yang mereka tempati.

Sebelum audiensi, warga Sei Temiang menggelar aksi damai terkait isu penggusuran lahan di depan Kantor BP Batam, Selasa 09 Juli 2024.

Pertemuan yang dipimpin Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan itu dihadiri Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, Kurniawan, Kabag Humas BP Batam, Sazani, perwakilan warga dan Kuasa Hukum Warga Sei Temiang Bali Dalo.

Kabag Humas BP Batam, Sazani mengatakan, aksi damai tersebut dilakukan warga untuk memahami kondisi dan status lahan garapan mereka di daerah Kavling Plus, Sei Temiang.

“Setelah pertemuan, dikomunikasikan bahwa lahan garapan tersebut merupakan aset milik BP Batam dan tidak bertabrakan dengan klaim masyarakat,” ujar Sazani.

Dia juga menyampaikan, untuk memastikan kejelasan lahan garapan warga itu, tim dari BP Batam akan turun ke lapangan bersama warga, untuk melihat langsung koordinat alokasi lahan itu besok, Kamis 11 Juli 2024.

Tujuan pengecekan tersebut, adalah untuk memverifikasi batas lahan yang menjadi sumber permasalahan antara warga Temiang dan dua perusahaan yakni PT Rezeki Tiga Bersaudara dan PT Seribu Samosir Makmur Abadi.

“Kami senantiasa terbuka untuk dialog bersama warga, untuk menyelesaikan segala permasalahan yang muncul lapangan,” kata Sazani.

Sementara itu, Kuasa Hukum Masyarakat Temiang, Bali Dalo menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak warga.

“Jika rumah warga di sana memang berada di atas lahan yang sudah ditetapkan oleh BP Batam dan tidak bergeser, tentu kita akan perjuangkan. Mereka sudah tinggal di lahan itu sejak tahun 2001, mayoritas bekerja sebagai petani dan peternak ikan,” sebut Bali Dalo.