Bea Cukai Karimun Musnahkan 6 Ton Daging Beku, Bawang hingga Rokok Ilegal

Pemusnahan barang bukti penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepri. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan beberapa jenis barang bukti hasil penindakan, Selasa 9 Juli 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun periode 2023-2024.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan Kanwil DJBC Khusus Kepri yakni berupa 7.862 bag bawang merah
1.954 bag bawang bombai.

Sedangkan barang bukti KPPBC Tanjungbalai Karimun berupa 6,18 ton daging beku, 60 koli barang bekas dan 995.548 batang rokok ilegal.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, di kawasan Kantor DJBC Khusus Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

“Nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp4 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan.

Jerry menyebutkan, barang bukti tersebut berasal dari 139 penegahan KPPBC Tanjungbalai Karimun dan dua penegahan Kanwil DJBC Kepri.

“Kami dari KPPBC umumnya menegah barang-barang bawaan penumpang dan ada juga barang hasil operasi pasar, seperti rokok ilegal,” sambung Jerry.

Ditambahkan dia, penegahan dan pemusnahan merupakan bentuk komitmen bea cukai dalam melakukan komoditi protektor, bersama stakeholder seperti pemerintah daerah, TNI-Polri, kejaksaan, karantina, serta instansi lainnya.

“Kami diamanahkan melakukan perlindungan masuknya barang ilegal, dan menjaga penerimaan negara. Kewenangan kami meliputi kepabeanan dan Undang-Undang Cukai,” ungkapnya.

Diharapkan Jerry, bea dan cukai bersama instansi terkait dapat melindungi kepentingan publik, khusunya masyarakat Karimun.

“Kami akan terus melakukan tugas memberikan perlindungan, sehingga masuknya barang ilegal dapat ditekan,” sebut dia.