BINTAN – Seorang ibu rumah tangga asal Tanjungpinang diamankan Satres Narkoba Polres Bintan saat ingin menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang pada 1 Juli 2024.
Tersangka bernama Rizki Delvina (24) juga merupakan seorang pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Tanjungpinang.
Kasatres Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, pelaku nekat memasok sabu ke dalam Lapas Narkotika Tanjungpinanang dengan modus ke dalam sebuah sotong.
“Sabu dimasukkan ke dalam sotong atau cumi yang dibungkus serta digulai dengan lauk lainnya,” kata Iptu Davinsi, Kamis 11 Juli 2024.
Ia menyebut berat sabu yang diamankan yakni seberat 11,87 gram. “Kita masih melakukan pendalaman, terkait orang yang menyuruh tersangka untuk mengantarkan makanan kedalam lapas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka sudah dua kali melakukan pengantaran makanan ke dalam lapas, dengan upah sebesar Rp 200 ribu rupiah.
“Dirinya diupah sebesar Rp200 ribu untuk setiap pengantaran makanan ke dalam Lapas, namun dirinya mengaku tidak mengetahui untuk siapa makanan tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Rizki mengaku disuruh seseorang untuk mengantar makanan ke dalam Lapas.
“Sudah dua kali saya antar, ada disuruh seseorang namun saya tidak tahu buat siapa makanan tersebut, hanya mengantar saja,” tutupnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News