Bakamla Pulangkan 16 Nelayan Asal Kepri dari Malaysia

Kepala Bakamla Zona Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto.
Kepala Bakamla Zona Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto. (Foto. Irvan Fanani)

BATAM – Sebanyak 16 nelayan asal Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibebaskan Pemerintah Malaysia melalui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Belasan nelayan tersebut diserahkan oleh APPM kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang dipimpin Kepala Bakamla Zona Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto di wilayah perairan Tanjung Pengerang, Malaysia.

Kemudian para nelayan itu langsung dibawa menuju Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan dan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

“16 nelayan Indonesia yang diamankan APPM dua bulan lalu sudah diserahkan kepada kami dan penandatanganan penyerahan para nelayan tersebut sudah kita lakukan. Ini merupakan bentuk kerja sama persahabatan antara Indonesia dan Malaysia,” ujar Bambang di Batam, Kamis 11 Juli 2024.

Ia memerinci, sebanyak tiga nelayan yang sempat ditangkap APPM tersebut berasal dari  Kabupaten Anambas, sementara sisanya berasal dari Kabupaten Lingga dan Bintan.

“Ketiga belas nelayan yang ditahan APPM dengan tuduhan telah melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Malaysia saat melaut di perbatasan kedua negara di Batu Putih pada 2 April 2024. Sementara tiga nelayan lainnya diselamatkan APPM saat kapal mereka mengalami kerusakan mesin,” kata Bambang.

Baca juga: Laksma Bakamla Bambang Trijanto Resmi Jadi Kepala Zona Bakamla Barat

Di kesempatan itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri Doli Boniara mengatakan, ketiga belas nelayan tersebut sempat menjalani proses hukum di Malaysia, namun divonis bebas karena tidak bersalah.

“Mereka mendapatkan pertimbangan khusus dari Hakim Mahkamah Sesyen Kota Tinggi (Pengadilan) di Malaysia, mengingat usia lanjut mereka,” kata Doli.

Ia menambahkan, aparat maritim Malaysia juga tidak melakukan penyitaan terhadap kapal milik nelayan tersebut atas pertimbangan  dan kedekatan kultur Melayu antara Indonesia dan Malaysia.

“Dua kapal milik nelayan yakni KM Surya Indah 10 dan KM Bintang Jaya 9 juga alhamdulillah dibebaskan,” ujar Doli. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News