Gegara Sakit Hati, Zulbahri Tega Perkosa dan Habisi Nelwina Tanjung

Pembunuh Melwina Tanjung
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menghadirkan tersangka Zulbahri saat merilis perbuatannya di Polresta Barelang. (Foto: Randi Riezky K)

BATAM – Terungkap, tersangka Zulbahri (26 tahun), tega menghabisi nyawa Nelwina Tanjung (22 tahun), gegara sakit hati. Pelaku kemudian nekat memerkosa hingga membunuh korban.

Kapolresta Barelang, Kombespol Heribertus Ompusunggu mengatakan, motif pelaku berawal dari sakit hati kepada korban. Sebab, pelaku  dilaporkan korban kepada pemilik toko telah mengelapkan uang hasil penjualan dan barang-barang toko.

“Selain itu, tersangka juga memiliki niat untuk melakukan persetubuhan dengan korban,” katanya, Selasa 16 Juli 2024.

Sementara dari hasil penyelidikan korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga. “Hubungan mereka hanya rekan kerja,” katanya.

Pelaku juga mengakui jika tuduhan yang dilayangkan kepadanya adalah benar, telah menggelapkan uang toko Sinta Hasibuan.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha menambahkan, pelaku  ini diberhentikan pemilik toko setelah dilaporkan korban. Akibat dar itu, akhirnya memiliki niat untuk memperkosa korban.

“Pada malam saat kejadian tersangka melihat korban memakai baju cukup minim dalam keadaan pintu kamar terbuka, sehingga muncul hasrat pelaku untuk melakukan pemerkosaan,” ujarnya.

Namun, saat tersangka masuk ke kamar korban dan mulai meraba tubuhnya. Saat itu korban berteriak dan melakukan perlawanan, sehingga pelaku melakukan serangkaian tindakan kekerasan kepada korban.

“Yang diduga saat itu mengakibatkan korban langsung meninggal dunia di tempat,” katanya.

Baca juga: Abang Nelwina Tanjung Harap Pelaku Dihukum Setimpal

Kemudian saat korban sudah tidak berdaya dan dimungkinkan tidak bernapas lagi. Selanjutnya pelaku membawa korban ke kamarnya lalu melakukan serangkaian kegiatan pemerkosaan.

“Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku lalu melakukan kegiatan untuk menutupi mayat korban,” ungkapnya.

Pelaku kemudian membungkus mayat korban menggunakan seprei lalu mengambil plastik wrapping dan lakban hitam pada bagian pinggang.

“Setelah itu pelaku mengambil beberapa barang korban, seperti handphone, power bank, dan uang Rp100.000,” ujarnya.

Sedangkan handphone korban telah dibuang tersangka ke laut, saat dalam upaya pelariannya ke Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Zulbahri pun kini dijerat Pasal 339 Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman paling 15 tahun penjara atau terancam seumur hidup. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News