Terdakwa Wita Sesali Perbuatannya, Siap Kembalikan Kerugian Korban Sesuai yang Digunakan

Terdakwa Wita
Sidang terdakwa Wita di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Wita Julia Putri alias Wita menyesali perbuatannya telah merugikan perusahaan PT Maqna Rizky Tour And Travel milik Yuliyanti. Wita mengaku siap mengembalikan kerugian korban sesuai yang digunakan.

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu 17 Juli 2024.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Desta Garinda dan Sari Lubis, Wita didakwa merugikan saksi korban sebesar Rp1,2 miliar, sementara korban dalam sidang sebelumnya mengaku merugi Rp1,6 miliar. Sementara terdakwa Wita hanya mengakui perbuatannya sebesar Rp210 juta.

Di sidang itu, Wita mengakui telah menggelapkan uang perusahaan. Akan tetapi, tidak setuju dengan kerugian perusahaan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan pengakuan saksi korban.

Wita mau mengembalikan kerugian korban dengan catatan kerugiannya diaudit bersama. “Saya mengakui dan menyesalinya, saya siap mengembalikan kerugian Ibu Yuliyanti sesuai uang yang saya pakai,” kata Wita didampingi penasihat hukumnya, Agung Ramadhan Saputra, Perwira Lubis dan Sesa Praty Pindina.

Di sidang itu, Wita diketahui mulai bekerja sebagai admin perusahaan itu sejak tahun 2021 hingga Oktober 2023. “Saya sebagai admin. Saya memesan tiket customer, kemudian melaporkannya ke saksi Yuliyanti,” ujar  Wita saat ditanyakan jaksa terkait masa kerjanya.

Kemudian Sari juga menanyakan terkait adanya pesanan fiktif. “Ada benarnya pembelian fiktif, ada salah satu meminta beli tiket, tapi, saya tidak belikan,” kata Wita.

Selanjutnya Sari menyakaan cara terdakwa melakukan pemesanan fiktif itu bagaimana?. “Saya beritahu ke Ibu Yuliyanti ada yang beli (tiket), tapi, sebenarnya tidak ada yang beli,” ujarnya.

Kemudian terkait pelaporannya bagaimana, Wita menjawab menyampaikan semua kepada saksi Yuliyanti. “Melaporkannya lewat group WA yang ada sama Ibu Yuliyanti, buktinya di kirim ke group,” ujarnya.

Dalam sidang itu, Wita juga mengaku melakukan perbuatan itu, karena hanya digaji Rp2 juta, kemudian ganjinya sering terlambat. Selain itu, uangnya juga sering terpakai untuk keperluan kantor perusahaan.

“Gaji Rp2 juta. Gaji masuk lewat bulan.
Uang saya sering juga kepakai pembelian barang kantor. Tidak semua saya pakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara Wita, Agung menyampaikan, dari awal terdakwa sebenarnya mau mengembalikan kerugian perusahaan, namun, tidak sesuai dengan kerugian Rp1,6 miliar yang diutarakan korban, serta dakwaan penuntut umum.

“Terdakwa mau mengembalikan kerugian saksi, tetapi, sesuai yang digunakan dengan hasil audit bersama. Jangan hanya kesimpulan sendiri,” ujar Agung.

Agung menyampaikan, nerdasarkan pengakuan saksi Yuliyanti mengalami kerugian Rp180 juta saat di penyidik. “Dalam sidang sebelumnya saksi menyalahkan penyidik, karena tidak sesuai keinginannya,” ujarnya.

“Ini perkara pidana, yang dibicarakan itu materil, jangan yang dibicarakan immateril,” katanya lagi.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Hakim Ketua Riska Widiana didampingi Hakim Anggota Boy Syailendra dan Refi Damayanti menunda sidang hingga Selasa 23 Juli 2024  dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Saksi Yuliyanti Akui Rugi Rp1,6 Miliar Ditilap Terdakwa Wita

Sebagaimana diketahui, Wita didakwa primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta atau kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News