3 Nasabah Bersaksi di Sidang Korupsi PD BPR Bestari, Mantan Dirut Dikonfrontasi

Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Sidang lanjutan terdakwa Arif Firmansyah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari, Elfin Yudista, dikonfrontasi soal kesaksiannya terhadap terdakwa Arif Firmansyah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BPR Bestari tahun 2023.

Saksi Elfin dikonfrontasi dalam sidang lanjutan dipimpin Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Fausi dan Saiful Arif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu malam 17 Juni 2024.

Sidang itu awalnya memeriksa kesaksian nasabah deposito BPR Bestari yang dihadirkan jaksa penuntut umum Alinaex Hasibuan. Para saksi adalah Siti Hajar Siregar, Nugroho Susanto dan Made Ida Wati.

Terkait nasabah, jaksa Alinaex, menanyakan kepada para saksi terkait pencairan beberapa deposito mereka, tanpa sepengetahuan saksi. Sementara untuk saksi Elfin, jaksa tidak menanyakan lebih lanjut karena sudah menanyakan kesaksiannya pada pemeriksaan sebelumnya.

“Saya tidak nasabah lagi, saat jatuh tempo deposito dan tabungan dicairkan. Tidak pernah mencairkan sebelum jatuh tempo,” kata Siti.

Siti menyampaikan, tertarik mendepositokan uangnya di BPR Bestari karena bunganya tinggi. “Saya memasukkan uang itu untuk untung. Dapat bulanan. Lebih tinggi daripada bank lain. Saat itu lebih tinggi daripada bank lain,” kata Siti.

Kemudian Ricky menanyakan kapan dana deposito itu dipergunakan orang lain atau oknum. “Saya tahu setalah dapat panggilan dari kejaksaan,” kata Siti.

Setelah pemeriksaan saksi nasabah, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Elfin terkait beberapa poin yang dianggap tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.

Mantan Dirut PD BPR Bestari
Mantan Dirut PD BPR Bestari, Elfin Yudista saat diperiksa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Dalam sidang itu, hakim mencecar saksi Elfin terkait beberapa keterangannya yang dinilai tidak sesuai dan berubah-ubah.

“Saudara sudah disumpah, majelis akan mencatat semua keterangan saudara. Saya sudah pernah melakukan penahanan terhadap saksi memberikan keterangan palsu,” kata hakim.

Hakim juga meminta saksi Elfin berbicara jujur karena sebelumnya saksi yang dihadirkan, seperti Surya selaku PE Audit Internal, Dewi selaku PE Kepatuhan, Melika Pembukuan, Nila Widya selaku PE ESDM dan Feri selaku marketing.

Selama sidang itu, saksi Elfin tampak menjawab beberapa pertanyaan yang ditujukan kepadanya, baik terkait pemberian id password, serta terkait selisih kas, dan lainnya.

Saksi Elfin sendir dikonfrantasi atas permintaan penasihat hukum terdakwa Arif, Rian Hidayat. Pasalnya, Ria menganggap banyak keterangannya tidak benar.

Ia menyampaikan, saksi Elfin dikonfrontasi terkait ada beberapa keteranganya tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya. Mulai dari penegasan terkait mengetahui soal selisih kas/kas gantung.

“Ada juga tentang nama-nama yang disuruh menalangi kas gantung. Banyak keterangan saksi  (Elfin) yang berbeda dengan keterangan saksi lain,” ujarnya.

Kemudian tentang otoritasi id pasword  beserta bukti chat yang dia suruh ke staf IT, Aji.

“Dia (saksi Elfin) berbohong dan tidak konsisten dalam menjawab sebagai saksi dan diakui setelah ditanyakan majelis,” ujarnya.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, hakim kemudian menunda sidang sampai dengan Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan ahli.

Baca juga: Hakim Minta Jaksa Sidik Semua yang Terlibat Kasus Korupsi KONI Karimun

Sebagaimana diketahui, terdakwa Arif alam perkara ini diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repblik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya dalam subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dalam perkara dugaan perkara TPPU dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi tersangka diduga melanggar pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucain Uang. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News