Polisi Tahan Mobil Dinas Kasatpol PP Bintan Usai Terlibat Kecelakaan

Mobil dinas Kasatpol PP Bintan
Mobil dinas Kasatpol PP Bintan saat ditahan polisi di Polres Bintan. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Mobil dinas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bintan, Toyota Innova hitam bernopol BP 38 B ditahan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan usai terlibat kecelakaan dengan pengendara motor.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson mengatakan, kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Kawal  pada tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul jam 14.00 WIB.

Ia menyebut, korban DA (29) terlindas mobil dinas Satpol PP Bintan saat hendak menyalip didepannya. “Di saat bersamaan, datang mobil Hilux warna hitam dari arah berlawanan. Pengendara jatuh ke sebelah kiri dan terlindas,” kata dia, Jumat 19 Juli 2024.

“Korban menggunakan motor Suzuki Satria FU, sedangkan untuk mobil dinas dibawa oleh sopir berinisial MW dan sopir Hilux berinisial MK,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, pihak Kepolisian telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Kawal tersebut.

“Saksi sementara yang dimintai keterangan ada empat orang, dan masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Baca juga: Terungkap, Toyota Hilux Hitam Terlibat Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Mobil Dinas Sekda Bintan

Ia menyebut, korban meninggal dunia di rumah sakit dan pihak kepolisian masih menunggu keluarga untuk menjemput jenazah DA.

“Bukan meninggal di tempat, tapi pas di rumah sakit meninggalnya,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News