Bawaslu Karimun Temukan Praktik Joki Pantarlih pada Proses Coklit

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Bawaslu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menemukan sejumlah pelanggaran pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, hal yang ditemukan pihaknya yaitu adanya petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang memakai joki.

Eko menyebutkan, para joki tersebut menggantikan petugas yang telah memiliki SK sebagai petugas pantarlih untuk mendatangi rumah-rumah warga.

Praktik joki pantarlih itu ditemukan oleh petugas pengawas yang bertugas di tingkat kelurahan dan desa.

“Di masa coklit ini kita menemukan coklit memakai joki. Mereka tidak ada SK, biasanya keluarga atau teman dari pantarlih,” kata Eko Purwandoko, Ahad 21 Juli 2024.

Disebutkan Eko, pihaknya telah memberikan teguran sehingga petugas yang bersangkutan kembali melaksanakan tugas dengan sebenar-benarnya.

“Untuk ini tidak banyak. Hanya beberapa daerah saja. Ini sudah kita tindak lanjuti dan diperbaiki,” sambung Eko

Menurut Eko, adanya joki pengganti coklit terus terjadi di setiap masa Pemilu atau Pilkada.

“Ini masalah klasik. Tapi yang krusial ya itu. Kalau stiker yang copot itu banyak,” tambah dia.

Dijelaskan Eko, dengan adanya proses coklit maka dapat data pemilih untuk Pilkada 2024 nanti dicocokkan.

“Nantinya untuk DPS dan DPT. Direkapitulasi hasilnya untuk jadi Daftar Pemilih Sementara. Selanjutnya juga ada tanggapan, mungkin ada warga yang namanya tidak masuk,” terangnya.

Sebagaimana diketahui petugas pantarlih melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih atau e-coklit terhadap data DP4 yang sudah dilakulan sinkronisasi dengan DPT pemilu terakhir oleh KPU RI, sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.