41 Ribu Anak di Jawa Barat Main Judi Online, Transaksi Capai Rp49,8 Miliar

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto:Dok/PPATK)

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data temuannya, ada 41 ribu anak di Provinsi Jawa Barat (Jabar) terlibat judi online (Judol).

Data tersebut diungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Bahkan, jumlah anak yang main judi online di Jawa Barat tersebut tertinggi se-Indonesia.

“Terkait dengan anak yang main (judi online) berdasarkan provinsi, Jawa Barat memang paling tinggi,” kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat 26 Juli 2024.

Ivan mengatakan, terdapat 41 ribu anak yang terlibat judi online di Jawa Barat dengan jumlah 459 ribu transaksi senilai Rp49,8 miliar.

Sementara, lanjut dia, berdasarkan tingkat kabupaten/kota, Jakarta Barat tercatat menjadi kota dengan anak terbanyak yang terpapar judi online.

“Di Jakarta Barat ada 4.300 anak terpapar dengan transaksi Rp9 miliar sekian, dan 68 ribu transaksi,” sambung Ivan.

Selain itu, PPATK juga mendata bahwa kecamatan dengan jumlah anak terbanyak terpapar judi online adalah Kecamatan Cengkareng.

“Seribu sekian orang. Tapi, kalau dilihat nilai rupiah transaksinya paling banyak di Karawaci. Jadi, anak-anak yang terdata di Karawaci yang paling banyak melakukan deposit dengan nilai hampir Rp5 miliar,” terang Ivan.

Dia pun mengatakan, permasalahan judi online pada anak ini harus ditangani bersama-sama.

Untuk itu, lanjut dia, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen, dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.

Penandatanganan dilakukan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024.

“Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial,” ujar Ai Maryati.